Berita Flores Timur

Klaim Lahan Eks Kantor PU Flotim, Boki Labina Desak Pemda Tunjuk Putusan Kasasi

Klaim memenangani sengketa lahan eks Kantor Pekerjaan Umum Flotim,keluarga alih waris Aloysius Boki Labina minta Pemda Flotim tunjuk putusan kasasi

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/PAULUS KEBELEN
Alih waris Aloysius Boki Labina menduduki eks Kantor PU Larantuka, Rabu 11 Januari 2023. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Alih waris eks lokasi lahan Kantor PU Flores Timur, Aloysius Boki Labina meminta Pemerintah Daerah Flores Timur menunjukkan bukti putusan kasasi yang menyatakan menang perkara atas klaim kepemilikan lahan bekas Kantor PU Larantuka di Kelurahan Waihali, Kecamatan Larantuka.

Permintaan itu disampaikan kuasa hukum alih waris, Gregorius Senari Durun menemani kliennya, Petrus Max Labina bersama sejumlah keluarga besar di lahan sengketa seluas 1,6 hektar, Rabu 11 Januari 2023.

Menurutnya, dalil Pemda Flotim yang menyatakan tidak membayar uang ganti rugi setelah mengklaim menang banding di tingkat kasasi dinilai keliru, apa lagi status kepemilikan tanah tersebut tidak dicantumkan secara jelas.

"Sepanjang ganti rugi itu tidak dilakukan, maka keluarga besar Aloysius Boki Labina tidak serta merta menyerahkan tanah, apa lagi dalam putusan peninjauan kembali tidak dicantumkan secara jelas tentang status kepemilikan atas tanah," tandasnya.

Baca juga: Keluarga Labina Minta Ganti Rugi, Pemda Klaim Menang Kasasi Lahan Eks Kantor PU

Petrus Max Labina, alih waris Aloysius Boki Labina mengaku DPRD Flotim pernah meminta Pemda memastikan hasil putusan di Mahkama Agung (MA).

"Waktu itu tahun 2019 di jamannya pak Nani Betan sebagai Ketua DPRD meminta Pemda jika keputusan itu tidak kasih ke kita, maka minimal harus ke MA untuk memastikan keputusan itu ada atau tidak," katanya.

Menurutnya, ada tiga anggota DPRD dan dua utusan Pemda Flotim yang berangkat ke Mahkama Agung, namun hasilnya tidak terdaftar di putusan Kasasi.

"Dari DPRD itu pak Anis Paru, Mikel Kolin, dan Matias bersama Asisten 1 dan Kabag Hukum, pak Jordan. Mereka berlima ini berangkat ke Mahkama, ketika tiba disana ternyata kasus tanah eks PU ini tidak terdaftar," ungkapnya.

Baca juga: Rutan Larantuka Jalin Kerjasama dengan Dinsos Flotim

Kepala Bagian Hukum Setda Flores Timur, Yordan Daton, menerangkan putusan kasasi sudah diserahkan kepada Frans J. Tulung yang saat itu menjadi kuasa hukumnya Aloysius Boki Labina melalui Panitra Pengadilan Negeri Kupang.

"Putusan Kasasi dan PK itu juga sudah dijelaskan pak Ketua Pengadilan bahwa sudah diserahkan kepada kuasa hukum bapak Aloysius Boki Labina melalui Panitra PN Kupang," jelasnya.

Berdasarkan putusan kasasi, katanya, Pemda Flores Timur dinyatakan menang perkara. Lantaran belum terima, penggugat kemudian melakukan peninjauan kembali.

"Bukan alih waris. Peninjauan kembali itu diberikan bapak Aloysius Boki Labina kepada kuasa hukumnya, pak Ipi Daton," katanya.

Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup Flotim Andalkan Dua Truk Angkut Sampah di Larantuka

Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi, menyebut tidak ada uang ganti rugi atas tanah tersebut karena persoalan itu sudah final di putusan pengadilan.

"Tidak ganti rugi karena permasalahannya sudah selesai. Mediasi sudah dilakukan, dan bukti sesuai keputusan itu asli," jelasnya.

Ia menanggapi situasi yang terjadi antara ahli waris dan Pemda Flotim di lokasi tersebut. Menurutnya, penolakan yang dilalukan merupakan ekspresi warga negara yang patut dihormati. *

Berita Flores Timur lainnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved