Berita Nasional
Rohaniwan Katolik Benny Susetyo: Kepala Daerah Wajib Lindungi Setiap Hak Beribadah Setiap Warga
"Mereka yang Kristen, Katolik, Hindu, dan Konghucu dan penganut agama lainnya, mereka memiliki hak yang sama dalam kebebasan beragama dan
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Kristin Adal.
TRIBUNFLORES.COM, JAKARTA - Romo Antonius Benny Susetyo, Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), menyatakan bahwa kepala daerah di seluruh wilayah Indonesia wajib untuk melindungi hak beribadah setiap warga negara Indonesia tanpa terkecuali.
"Hak beribadah adalah hak dasar Hak Asasi Manusia (HAM)," katanya.
Hal itu dia sampaikan dalam Video di Kanal Youtube RKN Media dengan judul 'JOKOWI SOAL TEMPAT IBADAH: KONSTITUSI TAK BOLEH KALAH DENGAN KESEPAKATAN', yang diunggah pada tanggal 18 Januari 2023.
Dalam video tersebut, Romo Benny, menyatakan dukungannya terhadap pernyataan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda Tahun 2023 di Sentul, Jawa Barat 17 Januari 2023.
Baca juga: FKUB NTT Live In di Oeekam TTS, Membangun Kerukunan Umat Beragama Mulai dari Akar Rumput
"Mereka yang Kristen, Katolik, Hindu, dan Konghucu dan penganut agama lainnya, mereka memiliki hak yang sama dalam kebebasan beragama dan beribadah," sebut Jokowi dalam acara tersebut.
Menanggapi pernyataan Presiden RI tersebut, Benny memberikan tanggapan bahwa pernyataan Jokowi kepada para bupati dan walikota adalah mengingatkan bahwa ada konstitusi yang menjamin kebebasan beragama. Hal ini harus diingat oleh para pemimpin daerah.
Rohaniwan Katolik ini juga memberikan perhatian terhadap permasalahan pembatasan beribadah yang marak terjadi di Indonesia.
"Adanya banyak berita kesulitan pembangunan rumah ibadah bagi kaum minoritas di daerah-daerah terjadi karena adanya politisasi agama. Minoritas menjadi kesulitan menjalankan kewajibannya beribadah," kata Benny.
Ia mengatakan, kesulitan pembangunan rumah ibadah sangat bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama. Ada peraturan bersama tiga menteri, tapi semua itu tidak dijadikan acuan. Padahal dalam peraturan tersebut ada syarat yang memberikan kemudahan bagi semua warga.
"Lantas, kenapa pembatasan ini masih terjadi? Apakah karena kepala daerah tidak memiliki keberanian menegakkan peraturan? Apakah karena kepala daerah tidak memiliki komitmen untuk memberikan jaminan? Karena sesungguhnya beribadah adalah hak dasar HAM dan tidak ada orang yang boleh dihalangi dalam menjalankan keyakinannya," jelasnya.
Disebutkan bahwa ibadah, baik ibadah permanen dan ibadah keluarga. Ibadah keluarga adalah hak semua orang tanpa perlu izin; tahlilan, misa keluarga, dan yang lainnya, itu merupakan kebebasan yang asasi dan tidak perlu ada izin.
Perihal adanya oknum atau kelompok yang muncul menyuarakan pembatasan beribadah, Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP itu pun berkomentar.
"Kalau ada oknum yang menghalangi, maka oknum atau kelompok itu harus ditindak dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menghalangi orang beribadah tidak sesuai dengan konstitusi," imbuhnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.