Berita Flores Timur

Tersangka BBM Ilegal di Flores Timur Terancam Tujuh Tahun Penjara dan Denda 60 Miliar

Penyidik Kepolisian Resort Flores Timur menjerat para pelaku kasus bahan bakar minyak ilegal dengan UU Cipta Kerja dengan ancaman tujuh tahun penjara

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/PAULUS KEBELEN
Barang bukti kasus penyelundupan bahan bakar minyak yang melibatkan oknum anggota Polres Lembata diamankan oleh Polres Flores Timur 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM,LARANTUKA-Kepolisian Resort (Polres) Flores Timur menyatakan empat tersangka dugaan penyelundupan BBM solar secara ilegal terancam tujuh tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Wakapolres Flores Timur, Kompol I Ketut Saba dikonfirmasi wartawan, Rabu 18 Januari 2023 menerangkan, keempat pelaku disangkakan pasal 55 UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja uncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 56 ayat 1.

"Ancaman tujuh tahun penjara, dan dendanya Rp 60 miliar," katanya di ruangan kerjanya.

Ia menerangkan, empat tersangka itu berinisial I sebagai penghubung atau perantara, H sebagai nahkoda kapal, MEF agen kapal, dan RK berperan sebagai pengangkut solar.

Baca juga: Korban Puting Beliung di Flores Timur Terima Beras, Ada Warga Memasak Tanpa Atap

Meski berstatus tersangka dan proses hukum sudah masuk P-21, namun polisi tidak melakukan penahanan lantaran dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

"Dalam waktu satu atau dua hari kedepan, kita akan naik tahap dua dan limpahkan ke Kejari Flores Timur," ungkapnya.

Ia menerangkan, Tim Buser Singa Timur berhasil mengamankan puluan jeriken solar. Barang bukti tersebut disimpan dalam bak mobil pikap yang dipagari garis polisi.

Informasi yang dihimpun, kasus ini sempat mandek hampir setahun karena tahap dua ditunda. Terbongkarnya kasus ini berawal dari operasi penggerebekan 1,5 ton BBM oleh tim Buser Polres Flores Timur.

BBM yang dimuat dalam KM Putra Firland hendak dari Pelabuhan Larantuka menuju Kabupaten Lembata tanggal 5 Mei 2022 . *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya d Google News

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved