Kapal Wisata Tenggelam
Kapal Wisata Tiana Yang Tenggelam di Labuan Bajo Berstatus Barang Bukti Pidana
Kapal Wisata KLM Tiana Liveboard yang tenggelam di perairan Batu Tiga Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Berto Kalu
TRIBUNFLORES.COM,LABUAN BAJO - Kapal Wisata KLM Tiana Liveboard yang tenggelam di perairan Batu Tiga Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu 21 Januari 2023 lalu diketahui masih berstatus sebagai barang bukti (BB) dalam perkara pidana.
Sebelumnya kapal ini pernah tenggelam pada 28 Juni 2022 di perairan Taman Nasional Komodo (TNK). Peristiwa itu mengakibatkan 2 orang meninggal dunia. 1 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni Kapten Kapal KLM Tiana Liveboard.
Hingga kini, kasus tersebut masih berproses antara Kejaksaan dan Polres Manggarai Barat dengan status P19. Menjadi pertanyaan publik karena kapal tersebut bisa kembali beroperasi melayani para wisatawan padahal berstatus sebagai barang bukti (BB).
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan mengatakan, kapal tersebut dipinjamkan kembali kepada si pemilik karena yang bersangkutan telah mengajukan permintaan pinjam pakai barang bukti.
Baca juga: Penumpang Kapal Wisata Tiana Dievakuasi ke Labuan Bajo, 1 Penumpang Luka Berat
"Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pinjam pakai barang bukti diperbolehkan asalkan yang bersangkutan mengikuti prosedur yang berlaku," kata AKP Ridwan saat dikonfirmasi, Senin 23 Januari 2023.
Pinjam pakai barang bukti yang dimaksud AKP Ridwan yakni merawat dan memperbaiki, bukan untuk dioperasikan kembali.
"Tidak dalam kapasitas bahwa saya menyatakan kapal ini layak berlayar atau tidak. Prosedur di kami (kepolisian) pinjam pakai barang bukti memang diatur oleh Jukminu. Apa yang terjadi saat ini di luar dari dugaan kami," ujarnya.
Sebelumnya pada awal Desember 2022, kata Ridwan, pemilik kapal yang diketahui berasal dari Jakarta itu pernah bertemu dengannya bermaksud untuk menghentikan kasus tersebut.
Baca juga: Korban Tenggelamnya Kapal Wisata Tiana di Labuan Bajo Mengaku Ditipu Travel Agent
Saat itu AKP Ridwan meminta agar Surat Perintah Penghentian Perkara atau SP3 harus mengetahui orang tua (Ayah dari pemilik kapal).
"Seminggu kemudian dia (pemilik kapal) menghadap saya setelah kembali dari Jakarta. Ia sampaikan bahwa dia belum bisa meminta bapaknya untuk tanda tangan karena bapaknya masih berada di Aceh. Dia juga sampaikan bahwa bapaknya sudah menyampaikan ke dia untuk diselesaikan kasus ini," ucapnya.
"Tetapi saya kan taat prosedur. Bahwa harus memberikan surat secara resmi dan mengetahui orang tua karena itu menjadi pegangan saya," kata AKP Ridwan.
Korban Tenggelamnya Kapal Wisata Tiana Lapor Polisi
Kapal wisata tenggelam
Kapal Wisata Tiana Tenggelam di Labuan Bajo
Berstatus Barang Bukti Pidana
TribunFlores.com
Pekerja Tempat Hiburan Malam di Kupang Curhat ke Polisi, Sering Alami Kekerasan dari Pelanggan |
![]() |
---|
Kapal Pelni KM Bukit Siguntang Singgahi 8 Kota di Indonesia |
![]() |
---|
Mau Tahu, Kota da Pelabuhan Yang Disinggahi Kapal Pelni KM Nggappulu, Ini Datanya |
![]() |
---|
Penumpang Kapal Wisata Tiana Dievakuasi ke Labuan Bajo, 1 Penumpang Luka Berat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.