Berita Manggarai Barat

Polres Manggarai Barat Tetapkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak, Terancam 15 Tahun Penjara

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat, Polda NTT resmi menetapkan AJ (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan

TRIBUNFLORES.COM/HO-HUMAS POLRES MANGGARAI BARAT
Penyidik sedang mengambil keterangan dari korban di Polres Manggarai Barat, Kamis, 20 November 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Satreskrim Polres Manggarai Barat menetapkan AJ (44) sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur setelah penyelidikan intensif.
  • AJ, warga Kecamatan Ndoso, diduga menyetubuhi keponakannya YI (17) sejak 2023 ketika korban masih SMP kelas 3 dan berusia 15 tahun.
  • Akibat perbuatan berulang, korban kini hamil sekitar 7 bulan; tersangka bahkan sempat berupaya melakukan aborsi.

 


Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Petrus Chrisantus Gonsales

TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat, Polda NTT resmi menetapkan AJ (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif selama beberapa minggu. Peningkatan status tersangka ini juga diumumkan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, penyidik akhirnya menggelar perkara yang membawa AJ (44) ke dalam status tersangka.

Baca juga: Warga Mbongawani, Ende Keluhankan Maraknya Praktik Judi, Miras dan Knalpot Bising

 

"Benar, kami telah menetapkan AJ (44) sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Selasa (18/11/2025) kemarin, setelah berkas dan barang bukti lengkap," kata Kasat Lufthi saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).

Ia menyebut, pelaku AJ (44) akan dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku AJ (44) yang merupakan warga Kecamatan Ndoso, Manggarai Barat itu diduga telah menyetubuhi korban berinisial YI (17).

"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyetubuhi korban yang merupakan keponakannya sendiri. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tuturnya. 

Ia menjelaskan, kasus ini muncul setelah ibu kandung korban melaporkan pelaku AJ (44) ke Polres Manggarai Barat pada Selasa (21/10) lalu.

Menurut keterangan ibu korban, pelaku AJ (44) mulai menyetubuhi korban pada tahun 2023 lalu. Saat kejadian, korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

"Saat kejadian, korban masih SMP kelas tiga dan baru berusia 15 tahun. Saat itu, korban dititipkan di rumah tersangka karena kedua orang tuanya merantau di Kalimantan," jelas Kasat Lufthi.

Kasat Lufthi menuturkan setelah sekitar satu bulan tinggal di rumah tersebut, AJ (44) mulai merayu dan membujuk korban, hingga akhirnya menyetubuhi korban.

"Sejak saat itu, tersangka diduga berulang kali menyetubuhi korban di rumahnya. Akibatnya, korban kini diketahui sedang hamil dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan," tuturnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved