Berita NTT
Kasus Oknum Polisi Aniaya ODGJ di Lembata, Kabid Humas Polda NTT Bilang Ada Potensi Tersangka Baru
Oknum anggota polisi berinisial SLB alias ID resmi berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Lembata.
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Oknum anggota polisi berinisial SLB alias ID resmi berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Lembata.
Terhadap oknum polisi tersebut dijerat Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan juncto Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan, Juncto Pasal 355 KUHP Tentang Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Demikian penjelasan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK. kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 25 Januari 2023.
Ariasandy mengatakan, penetapan oknum anggota polisi sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup.
Baca juga: Transmigran Sikka di Mamasa Sulbar Sengsara, Andalkan Pemberian Orang Lain untuk Makan dan Minum
Ariasandy menambahkan dalam kasus penganiayaan ODGJ tersebut ada potensi penambahan tersangka baru.
"Dugaan penambahan tersangka karena penyidik menjerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, yang artinya tersangka penganiayaan lebih dari satu orang," tambahnya.
Terkait motif penganiayaan, penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan, sebab ODGJ bernama Yosef Kapaso Bala Lata Ledjab alias Balbo (33) tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan Pasal 44 KUHP.
"Motif penganiayaan masih dalam pengembangan penyidikan, karena ODGJ tidak punya pertanggungjawaban pidana, dan apabila ada motif sakit hati atau dendam dari tersangka, maka semuanya masih dalam proses perkembangan penanganan perkara oleh penyidik," ujar Ariasandy.
Selain itu, penyidik Satreskrim Polres Lembata juga telah memeriksa empat orang saksi antara lain Kristoforus Igo Elanor, Petris Daton, Petrus Bulet Diaz, dan Yulianus Basilius Ata Pito Henakin.
Baca juga: Aktivis GMNI Dampingi Transmigran Datangi Kantor Bupati Sikka, Sempat Bersitegang dengan Aparat
Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Kasus penganiayaan dan pengeroyokan ODGJ Yosef Kapaso Bala Lata Ledjab, alias Balbo (33), yang menarik perhatian publik Lembata akhirnya mulai menemui titik terang usai penyidik polres Lembata menetapkan ID sebagai tersangka.
Kapolres Lembata melalui Kasat Reskrim I Wayan Pasek Sujana, melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang dikirim kepada keluarga menjelaskan penyidik telah mengirim surat dan melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi berikut bukti bukti permulaan tindak pidana penganiayaan terhadap Balbo.
Empat orang saksi yang diperiksa oleh penyidik Polres Lembata antara lain Kristoforus Igo Elanor, Petris Daton, Petrus Bulet Diaz, Yulianus Basilius Ata Pito Henakin.
Keterangan para saksi dan pemeriksaan barang bukti, Polres Lembata menetapkan satu oknum polisi berinisial ID sebagai tersangka. ID diketahui merupakan anggota Polres Lembata.
“Tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka lainnya,” tulis Kapolres Lembata melalui Kasat Reskrim dalam SP2HP, 21 Januari 2023.
Baca juga: Bacaan Injil Katolik Hari Kamis 26 Januari 2023 Lengkap Mazmur Tanggapan
SP2HP ini dikirim penyidik kepada keluarga menindaklanjuti hasil gelar perkara sesuai janji Kapolres Lembata, AKBP Dwi Handono Prasanto yang memerintahkan penyidik untuk segera menggelar perkara tersebut.
Penetapan ini menuai protes dari Aktivis Bentara Kemanusiaan untuk keadilan (Bekuk) Lembata, Kanis Soge.
“Menurut saya Polres Lembata dalam menangani kasus dugaan pengeroyokan ODGJ ternyata sebatas itu. Ini Rekor yang seharusnya dievaluasi dan diberi catatan khusus oleh Kapolda dan Kapolri, ” ungkap Soge.
Kata dia, kasus ini adalah kasus pengeroyokan dengan alat bukti dan saksi yang cukup tapi kenapa tersangkanya cuma satu?
Sementara itu Tarsisius Hingan Bahir, Kuasa hukum LBH Surya NTT Perwakilan Lembata mengungkapkan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) tertanggal 21 Januari 2023 yang ditandatangani langsung oleh kasat Reskrim Lembata.
Dari surat tersebut penyidik sudah menetapkan satu tersangka pengeroyokan ODGJ dengan inisial ID.
“Kami berharap pengembangan penyidikan melalui tersangka dan para saksi yang melihat bahwa banyak orang yg melakukan pengeroyokan tersebut. Sehingga ini bisa sinkron dengan pasal Pengeroyokan," tutur Bahir. (*)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Berita NTT
Kasus Oknum Polisi Aniaya ODGJ di Lembata
Oknum Polisi Aniaya ODGJ di Lembata
Polisi Aniaya ODGJ di Lembata
Aniaya ODGJ di Lembata
Kabid Humas Polda NTT
Potensi Tersangka Baru
Kombes Pol Ariasandy
Kapolres Lembata
TribunFlores.com
Transmigran Sikka di Mamasa Sulbar Sengsara, Andalkan Pemberian Orang Lain untuk Makan dan Minum |
![]() |
---|
Kalender Liturgi Katolik Kamis 26 Januari 2023 Injil Hari Ini dan Mazmur Tanggapan |
![]() |
---|
Aktivis GMNI Dampingi Transmigran Datangi Kantor Bupati Sikka, Sempat Bersitegang dengan Aparat |
![]() |
---|
Bacaan Injil Katolik Hari Kamis 26 Januari 2023 Lengkap Mazmur Tanggapan |
![]() |
---|
Renungan Harian Katolik Kamis 26 Januari 2023, Pembawa Damai Sejahtera Bagi Orang Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.