Berita Flores Timur
Polisi Bekuk Pria Beristri di Flores Timur, Diduga Cabuli Perempuan Disabilitas
Seorang pria berinisial IKT, warga Desa Tuakepa, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur ditangkap polisi atas kasus pencabulan.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Seorang pria berinisial IKT, warga Desa Tuakepa, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur ditangkap polisi atas dugaan kasus pencabulan.
Tindakan bejat terduga pelaku dilakukan terhadap perempuan penyandang disabilitas berinisial ENT di dapur rumah. Korban yang saat itu sendirian, sehingga terduga pelaku berniat melakukan pencabulan.
Kapolres Flores Timur, AKBP I Ngurah Joni Mahardika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Lasarus La'a membenarkan kejadian tersebut.
Ia menerangkan, pelaku sudah mendekam dalam sel Mapolres Flores Timur.
Baca juga: Pendemo Pasang Tenda di Kantor Kejari Sikka, Tuntut Penetapan Tersangka Kasus Dana BTT
"Pelaku berinisial IKT yang sudah berkeluarga, kita sudah amankan. Korbannya perempuan yang alami gangguan mental, disabilitas," ujarnya, Selasa 31 Januari 2023.
Iptu Lasarus membeberkan aksi tak senonoh itu dilakukan sejak tanggal 18 Januari 2023 sekira pukul 01.45 Wita.
Korban, jelasnya, dicabuli pelaku karena diduga dipengaruhi minuman keras.
Lantaran kesakitan, korban berteriak dan menangis. Tangisan perempuan gangguan mental itu didengar saudaranya sendiri.
Takut kepergok, pelaku keburu pulang.
"Saat itu, korban belum ceritakan karena takut. Malamnya baru korban cerita ke saudaranya," tuturnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Garap Paksa Anak di Labuan Bajo, Orang Tua Korban Lapor Polisi
Mendengar pengakuan saudarinya, keesokan harinya melaporkan kejadian itu ke polisi. Pihak kepolisian langsung bertindak cepat hingga pelaku berhasil diamankan.
"Dia (pelaku) mengaku mabuk dan sudah akui perbuatannya. Korbannya sudah divisum dan hasilmya ada luka robek di bagian sesitifnya,"ujarnya.
Polisi telah menjebloskan pelaku dalam sel tahanan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 tentang pencabulan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
Berita Flores Timur
Polisi Bekuk Pria Beristri di Flores Timur
Perempuan Disabilitas
Cabuli Perempuan Disabilitas
Tribun Flores.com
Polres Flores Timur
Renungan Harian Katolik Rabu 1 Februari 2023, Terimalah Keberhasilan Sesama |
![]() |
---|
Pendemo Pasang Tenda di Kantor Kejari Sikka, Tuntut Penetapan Tersangka Kasus Dana BTT |
![]() |
---|
Aneka Kegiatan Meriahkan HUT ke-2 Kecamatan Lamba Leda Utara di Dampek, Manggarai Timur |
![]() |
---|
Renungan Harian Katolik Rabu 1 Februari 2023, Jangan Mudah Memberi Stigma kepada Sesama |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Garap Paksa Anak di Labuan Bajo, Orang Tua Korban Lapor Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.