Berita Flores Timur

Polisi Bekuk Pria Beristri di Flores Timur, Diduga Cabuli Perempuan Disabilitas

Seorang pria berinisial IKT, warga Desa Tuakepa, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur ditangkap polisi atas kasus pencabulan.

Editor: Gordy Donovan
ILUSTRASI
Ilustrasi - Seorang pria beristri di Flores Timur tega cabuli perempuan disabilitas., warga Desa Tuakepa, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur itu sudah ditangkap polisi atas dugaan kasus pencabulan. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Seorang pria berinisial IKT, warga Desa Tuakepa, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur ditangkap polisi atas dugaan kasus pencabulan.

Tindakan bejat terduga pelaku dilakukan terhadap perempuan penyandang disabilitas berinisial ENT di dapur rumah. Korban yang saat itu sendirian, sehingga terduga pelaku berniat melakukan pencabulan.

Kapolres Flores Timur, AKBP I Ngurah Joni Mahardika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Lasarus La'a membenarkan kejadian tersebut.

Ia menerangkan, pelaku sudah mendekam dalam sel Mapolres Flores Timur.

Baca juga: Pendemo Pasang Tenda di Kantor Kejari Sikka, Tuntut Penetapan Tersangka Kasus Dana BTT

 

"Pelaku berinisial IKT yang sudah berkeluarga, kita sudah amankan. Korbannya perempuan yang alami gangguan mental, disabilitas," ujarnya, Selasa 31 Januari 2023.

Iptu Lasarus membeberkan aksi tak senonoh itu dilakukan sejak tanggal 18 Januari 2023 sekira pukul 01.45 Wita.

Korban, jelasnya, dicabuli pelaku karena diduga dipengaruhi minuman keras.

Lantaran kesakitan, korban berteriak dan menangis. Tangisan perempuan gangguan mental itu didengar saudaranya sendiri.

Takut kepergok, pelaku keburu pulang.

"Saat itu, korban belum ceritakan karena takut. Malamnya baru korban cerita ke saudaranya," tuturnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Garap Paksa Anak di Labuan Bajo, Orang Tua Korban Lapor Polisi

Mendengar pengakuan saudarinya, keesokan harinya melaporkan kejadian itu ke polisi. Pihak kepolisian langsung bertindak cepat hingga pelaku berhasil diamankan.

"Dia (pelaku) mengaku mabuk dan sudah akui perbuatannya. Korbannya sudah divisum dan hasilmya ada luka robek di bagian sesitifnya,"ujarnya.

Polisi telah menjebloskan pelaku dalam sel tahanan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 tentang pencabulan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved