Korupsi Dana BTT di BPBD Sikka

BREAKING NEWS: Kejari Sikka Tahan 2 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Dana BTT di BPBD Sikka

"MRL selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) di BPBD melakukan pembayaran tidak melalui prosedur," kata Abdul

|
Editor: Gordy Donovan

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kabupaten Sikka menahan dua orang terkait dengan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT).

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim dalam keterangan tertulisnya, menyebut kasus korupsi itu terjadi pada anggaran tahun 2021 yang dikelola Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sikka.

Kedua tersangka, kata Abdul, telah dilakukan penahanan pada 8 Februari 2023 sore oleh Kejari Sikka.

Dia menuturkan kasus itu terkait dengan pengadaan kebutuhan dasar makanan dalam penanganan tanggap darurat covid-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina, dan pengadaan kebutuhan minum dan logistik/ perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah covid-19.

Baca juga: Pendemo Pasang Tenda di Kantor Kejari Sikka, Tuntut Penetapan Tersangka Kasus Dana BTT

 

Total anggaran waktu itu sebesar Rp Rp. 1.981.975.100, yang dikelola oleh BPBD Sikka. Kejari Sikka kemudian menemukan adanya kerugian Daerah Rp 724.678.878,00.

Kedua tersangka yang ditetapkan, lanjut Abdul, adalah MDB selaku Kepala Pelaksana / PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di BPBD. MDB saat itu memerintahkan secara lisan untuk melakukan pembayaran dalam terkait dengan sejumlah kebutuhan penanganan covid-19.

"MRL selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) di BPBD melakukan pembayaran tidak melalui prosedur," kata Abdul.

Menurut dia, untuk mempermudah penyidikan maka, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk kedua tersangka. Penahanan tersebut dilakukan melalui syarat obyektif dan subyektif sebagaimana dalam Pasal 21 KUHAP.

Syarat Subyektif, kata dia, para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi Tindak Pidana.

Lalu syarat obyektif yakni tindak pidana tersebut dapat diancam dengan pidana penjara 5 (lima) Tahun atau lebih.

Pasal yang dilanggar oleh para tersangka, menurut Abdul, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan, sebut Abdul, subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ()

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved