Berita NTT
Cegah ASF, Warga Diajak Beli Daging Babi dari Rumah Potong Hewan
Hal itu untuk mencegah penyebaran virus African Swine Fever (ASF) yang sudah menyerang ternak babi di sejumlah daerah, termasuk Kota Kupang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Penjabat-Wali-Kota-George-Hadjoh-saat-melakukan-pertemuan-dengan-Kepala-Dinas-Pertanian.jpg)
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Warga Kota Kupang diminta untuk membeli daging dari rumah potong hewan (RPH).
Hal itu untuk mencegah penyebaran virus African Swine Fever (ASF) yang sudah menyerang ternak babi di sejumlah daerah, termasuk Kota Kupang.
Pembelian dari RPH itu karena daging babi telah melewati proses pemeriksaan dan ditetapkan sebagai daging yang sehat untuk dikonsumsi masyarakat oleh dokter/ petugas kesehatan.
Pemerintah Kota / Pemkot Kupang lewat pertemuan Penjabat Wali Kota George Hadjoh bersama Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kota Kupang, Staf Ahli Wali Kota Kupang, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang, Direktur Utama PD Pasar serta 3 orang dokter pemeriksa, memutuskan hal ini, Senin 6 Februari 2023.
Baca juga: Alat Pendeteksi ASF dan Penyakit Ternak Babi Segera Hadir di Sikka
Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh menyampaikan penyakit yang menyerang babi seperti ASF sangat menular dan dapat menyebabkan kematian pada babi, tentunya akan mengakibatkan kerugian ekonomi yang cukup besar bagi peternak dan pelaku ekonomi di Kota Kupang.
“Meskipun ASF tidak terlalu berbahaya bagi manusia, namun kita sebagai pemerintah harus memastikan bahwa daging babi yang dikonsumsi oleh masyarakat Kota Kupang adalah daging yang benar-benar sehat dan bebas dari penyakit,” ungkapnya.
Saat ini penjualan daging babi secara bebas masih terlihat di beberapa titik wilayah Kota Kupang, yang dikawatirkan berpotensi mendatangkan penyakit pada konsumen akibat penyakit babi seperti African Swine Fever (ASF).
Karena itu Penjabat minta kepada Polisi Pamong Praja bersama dinas terkait untuk segera mengimbau masyarakat, untuk tidak melakukan pemotongan hewan di luar RPH yang sudah disediakan oleh pemerintah.
“Tidak ada cara lain untuk menjamin masyarakat mengonsumsi daging yang sehat. Satpol PP dan dinas terkait segera himbau masyarakat sekaligus menertibkan para penjual daging babi yang tidak melewati proses pemeriksaan dan ditetapkan sebagai daging yang sehat untuk dikonsumsi masyarakat oleh dokter/ petugas kesehatan yang bertugas di RPH,” tegasnya.
Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kota Kupang, Drs. Obed D.R. Kadji memastikan akan segera mengeluarkan imbauan sesuai instruksi Penjabat Wali Kota.
Baca juga: Terjangkit Virus ASF, 37 Ekor Babi di Kota Kupang Mati
Warga diminta untuk membeli daging babi hanya yang keluar dari RPH saja, karena daging yang dipotong di RPH telah lolos periksa petugas kesehatan dan layak dikonsumsi.
Menurutnya setiap daging babi yang keluar dari RPH telah dilengkapi dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh petugas kesehatan/ dokter hewan.
Obed menambahkan ke depan manajemen pengelolaan di RPH terus disempurnakan, agar dapat menjamin rantai penjualan daging babi di Kota Kupang dapat dikontrol secara baik, mulai saat daging tersebut keluar dari RPH hingga tiba di lapak-lapak masyarakat.
Daging dari RPH menurutnya tidak hanya dilengkapi surat keterangan dokter yang bertugas, tapi juga tanda/cap daging dengan kualitas tinta yang bagus dan tidak mudah terhapus.