Berita Timor Tengah Selatan

Polres TTS Jemput Paksa Warga Besipae Aniaya Pegawai Dinas Peternakan Provinsi NTT 

Empat kali tak menghiraukan panggilan penyidik Kepolisian Resort TTS, warga Besipae di Kecamatan Amanuban dijemput paksa Senin,13 Februari 2023.

Editor: Egy Moa
POS KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Tampak situasi di Besipae saat petugas Polres TTS menjemput paksa Niko Manao, Senin, 13 Februari 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE-Personil Kepolisian Resort  Timor Tengah Selatan (TTS) bersama Tim Jatanras Resmbob Polda NTT menjemput paksa Niko Manao, Kordinator warga Besipae, Kecamatan Amanuban Kabupaten  TTS, Senin 13 Fabruari 2023.

Niko Manao diduga  terlibat kasus pengroyokan dan penganiayaan terhadap satu staf instalasi Dinas Peternakan Provinsi NTT, Bernadus Seran pada 17 Oktober 2022.

Kapores TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa.SIk, mengatakan Niko Manao terlibat pengeroyokan dan penganiayaan terhadap salah satu staf instalasi Dinas Peternakan Provinsi NTT di Besipae pada 17 Oktober 2022. 

"Dalam proses penyelidikan hingga pada tahap penyidikan kita melayangkan surat panggilan sebanyak empat kali. Surat pertama kita panggil tersangka untuk datang klarifikasi pada bulan November 2022 lalau. Panggilan kedua pada Desember 2022 lalu sebagai saksi. Panggilan ketiga kita panggil sebagai tersangka pada awal bulan Januari 2023. Selanjutnya panggilan keempat pada pertengahan Januari 2023," terangnya, Selasa 14 Februari 2023.

Baca juga: Kajari TTU Ungkap Kronologi dan Alasan Penggeledahan Rumah Ketua ARAKSI NTT di Soe TTS

"Dalam jeda waktu yang panjang kita masih berikan toleransi namun yang bersangkutan tidak mengindahkan. Proses hukum terus berjalan, kita didesak terus oleh pimpipinan maupun JPU, agar kasus tersebut segera di P21 sehingga terpaksa kita lakukan penangkapan secara paksa terhadap tersangka," tambahnya.

"Jika dalam tahap penyidikan yang bersangkutan penuhi panggilan atau mengindahkan panggilan maka belum tentu tersangka kita tahan atau jemput paksa, kita juga manusia punya perasaan. Namun faktanya tersangka justru tidak mengindahkan panggilan sehingga diback up aparat Polda NTT kita lakukan penangkapan secara paksa terhadap tersangka," Jelas Kapolres Gusti.

Perbuatan tersangka dijerat Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.  *

Berita TRIBUNFLORES,COOM lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved