Berita Timor Tengah Selatan
Polres TTS Jemput Paksa Warga Besipae Aniaya Pegawai Dinas Peternakan Provinsi NTT
Empat kali tak menghiraukan panggilan penyidik Kepolisian Resort TTS, warga Besipae di Kecamatan Amanuban dijemput paksa Senin,13 Februari 2023.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE-Personil Kepolisian Resort Timor Tengah Selatan (TTS) bersama Tim Jatanras Resmbob Polda NTT menjemput paksa Niko Manao, Kordinator warga Besipae, Kecamatan Amanuban Kabupaten TTS, Senin 13 Fabruari 2023.
Niko Manao diduga terlibat kasus pengroyokan dan penganiayaan terhadap satu staf instalasi Dinas Peternakan Provinsi NTT, Bernadus Seran pada 17 Oktober 2022.
Kapores TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa.SIk, mengatakan Niko Manao terlibat pengeroyokan dan penganiayaan terhadap salah satu staf instalasi Dinas Peternakan Provinsi NTT di Besipae pada 17 Oktober 2022.
"Dalam proses penyelidikan hingga pada tahap penyidikan kita melayangkan surat panggilan sebanyak empat kali. Surat pertama kita panggil tersangka untuk datang klarifikasi pada bulan November 2022 lalau. Panggilan kedua pada Desember 2022 lalu sebagai saksi. Panggilan ketiga kita panggil sebagai tersangka pada awal bulan Januari 2023. Selanjutnya panggilan keempat pada pertengahan Januari 2023," terangnya, Selasa 14 Februari 2023.
Baca juga: Kajari TTU Ungkap Kronologi dan Alasan Penggeledahan Rumah Ketua ARAKSI NTT di Soe TTS
"Dalam jeda waktu yang panjang kita masih berikan toleransi namun yang bersangkutan tidak mengindahkan. Proses hukum terus berjalan, kita didesak terus oleh pimpipinan maupun JPU, agar kasus tersebut segera di P21 sehingga terpaksa kita lakukan penangkapan secara paksa terhadap tersangka," tambahnya.
"Jika dalam tahap penyidikan yang bersangkutan penuhi panggilan atau mengindahkan panggilan maka belum tentu tersangka kita tahan atau jemput paksa, kita juga manusia punya perasaan. Namun faktanya tersangka justru tidak mengindahkan panggilan sehingga diback up aparat Polda NTT kita lakukan penangkapan secara paksa terhadap tersangka," Jelas Kapolres Gusti.
Perbuatan tersangka dijerat Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. *
Berita TTS hari ini
Berita TTS terkini
Poltres TTS jemput paksa warga Besipae
Staf Dinas Peternakan NTT dianiaya
Kapolres TTS
TribunFlores.com terkini
TribunFlores.com hari ini
Eugenius Moa
2 Korban Banjir di Sikka Dikuburkan dalam Satu Liang Lahat, 1 Balita Belum Ditemukan |
![]() |
---|
Ratusan Kades di Malaka Dilantik Tak Pakai Lambang Garuda |
![]() |
---|
Kalender Liturgi Katolik Kamis 16 Februari 2023 Injil Hari Ini Lengkap Mazmur Tanggapan |
![]() |
---|
Bacaan Injil Katolik Kamis 16 Februari 2023 dan Mazmur Tanggapan Hari Ini |
![]() |
---|
Dapur Kelor Kupang Raih Penghargaan Pangan Olahan Khas Indonesia dari BPOM RI. |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.