Kasus Pencabulan di TTS

Kisah Gadis 17 Tahun di TTS, Sehabis Pijat Pamannya Sendiri Malah Ini Yang Terjadi

Polsek Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan mengamankan seorang paman yang tega menyetubuhi keponakannya sendiri.

|
Editor: Hilarius Ninu
POS KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
PELAKU PENCABULAN DI TTS-MS pelaku yang menyetubuhi keponakannya sendiri (YF) saat diamankan di Mapolsek Amanuban Selatan, 25 Februari 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Polsek Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan mengamankan seorang paman yang tega menyetubuhi keponakannya sendiri.

Hal tersebut disampaikan Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK melalui Kapolsek Amanuban Selatan, Ipda Markus Tameno, S.H kepada Pos Kupang, Selasa, 28 Februari 2023.

Ipda Markus menjelaskan, YF gadis tujuh belas tahun asal salah satu desa di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan menjadi korban tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh MS Paman kandungnya sendiri.

Dirinya menjelaskan, perbuatan tersebut telah terjadi sejak bulan Juli 2021 di rumah MS (pelaku). Saat itu, YF berusia enam belas tahun.

Baca juga: Seorang Anak di Ende Kembali Jadi Korban Pencabulan Lagi

Dijelaskan, dari perbuatan yang dilakukan MS, YF hamil dan telah melahirkan seorang anak perempuan pada tanggal 15 Februari 2023 lalu di Puskemas Panite.

Selanjutnya pihak keluarga korban melaporkan pelaku ke Polsek Amanuban Selatan dengan laporan polisi Nomor, LP/B/08/II/2023/SEK.ABANSEL/POLRESTTS/POLDANTT.

Ipda Markus menjelaskan, sesuai pengakuan korban dan saksi serta terduga pelaku pada pemeriksaan awal, Kejadian ini terjadi pada tanggal 21 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WITA.

Saat itu, MS yang merupakan paman dari korban meminta korban untuk memijat punggung MS yang sakit.

Baca juga: Keluarga Korban Pembacokan di Labuan Bajo Minta Pelaku Dihukum Berat

 

 

Setelah YF melakukan Pijatan pada punggung MS, MS lalu membujuk ponakannya sendiri (YF) untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri.

Ajakan MS ditolak YF (korban). Meski sudah ditolak korban, sesuai keterangan YF, MS dengan cepat melakukan aksi kejinya.

Setelah melakukan aksinya tersebut, MS menyuruh dan mengancam YF agar tidak boleh memberitahukan kejadian yang dilakukannya kepada siapapun. Jika YF memberitahukan atau menceritakan kejadian tersebut, maka MS akan memukulnya.

Lebih lanjut, Ipda Markus mengatakan bahwa kejadian tersebut baru diketahui oleh ayah korban pada tanggal 25 Februari 2023.

Baca juga: Saluran Irigasi Wae Lipang di Manggarai Timur Jebol Belasan Meter, Petani Terancam Gagal Panen

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved