Sri Paus Pius IX (1846-1878) pada tanggal 8 Desember 1870 menetapkan Yusuf sebagai pelindung Gereja Universal. Dalam litani Santo Yusuf, Yusuf dilukiskan sebagai pelindung bagi para buruh/karyawan, keluarga, para perawan, orang-orang sakit dan orang-orang yang telah meninggal. Ia juga dihormati sebagai tokoh doa dan kehidupan rohani, pelindung para fakir miskin, para penguasa, bapa-bapa keluarga, imam-imam dan kaum religius serta pelindung para peziarah.
Pada tahun 1937, Sri Paus Pius XI (1922-1939) mengangkat Santo Yusuf sebagai pelindung perjuangan Gereja melawan komunisme ateistik. Dan pada tahun 1961, Sri Paus Yohanes XXIII (1958-1963) memilih Yusuf sebagai pelindung surgawi Konsili Vatikan II. Nama Yusuf sendiri mulai dimasukkan dalam Kanon Misa pada tahun 1962. Pada abad ke delapan dan kesembilan, tanggal 19 Maret ditentukan sebagai Hari Raya utama Santo Yusuf. Pada tahun 1955, Sri Paus Pius XII (1939-1958) memaklumkan pesta Santo Yusuf Pekerja yang dirayakan pada tanggal 1 Mei. Pesta ini menekankan martabat pekerjaan dan keteladanan Santo Yusuf sebagai seorang pekerja dan untuk menyatakan kembali keikutsertaan Gereja dalam karya penyelamatan Allah.
Sumber: Buku Orang Kudus Sepanjang Tahun
Penyusun: Mgr. Nicolaas Martinus Schneiders, CICM
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.