Kasus Narkoba di Malaka

Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku Narkoba di Malaka

Polres Malaka mengamankan dua pelaku terduga narkoba di Kota Malaka. Kini dua pelaku sedang diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan.

Editor: Hilarius Ninu
POS-KUPANG.COM/HO-Istimewa
Kapolres Malaka, AKBP Rudi Junus Jacob Ledo, SH., S.I.K. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka

POS-KUPANG.COM, BETUN- Kepolisian Resor atau Polres Kabupaten Malaka melalui Satresnarkoba mengamankan sebayak 2 terduga pelaku narkoba.

Kapolres Malaka, AKBP Rudi Junus Jacob Ledo, S.H, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba, AKP Yusuf, SH ketika ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Selasa 7 Maret 2023 membenarkan hal tersebut.

"Ia benar, pihaknya telah mengamankan sebayak 2 terduga pelaku narkoba di Malaka," ucapnya singkat.

Dikatakannya, kejadian berawal dari Satresnarkoba mendapatkan informasi dari informan bahwa ada salah satu paket yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman yang ditujukan kepada salah satu warga Malaka atas nama SMN.

Baca juga: Polisi Amankan 2 Pemuda di Labuan Bajo Manggarai Barat, Simpan Narkoba di Bawah Potongan Keramik

"Jadi, dari situ pihaknya mulai mencurigai dan ia perintahkan anggota menelusuri lebih dalam untuk mengetahui kebenarannya," jelas AKP Yusuf kepada Pos Kupang.

"Karena diduga sesuatu yang tidak beres dalam paket tersebut ia memerintahkan anggotanya menelusuri di tempat jasa pengiriman di Malaka. Sementara ia bersama anggota lainnya menunggu di tempat yang lain," tambahnya.

Terduga oknum pelaku alias SMN tersebut diawasi anggotanya ketika ia mengambil paket yang diduga kurang beres itu di tempat pengiriman. Setelah mengambil SMN berjalan ke arah jalan raya Laran - Betun lalu pihaknya menghentikannya.

"Setelah dihentikan lalu pihaknya melakukan pemeriksaan identitas dan segalanya dan terus ada satu paket yang dibawa. Pihaknya kemudian melakukan penggeledahan dan disaksikan SMN dan seorang temannya yang diboncenginya atas nama EML," demikian.

Baca juga: Harga Beras di Labuan Bajo Melonjak Naik, Warga Minta Pemerintah Gelar Pasar Murah

"Sementara dilakukan penggeledahan atas barang atau paket yang dibawa itu pihaknya menemukan satu baju berwarna hitam dan setelah dibuka atau ditelusuri secara teliti lembar demi lembar lipatan demi lipatan ternyata di dalam lipatan tersebut terselib salah satu paket kecil bening dan isinya berbentuk kristal ia lalu menduga paket tersebut merupakan narkoba/sabu-sabu," tambahnya lagi.

Dengan dasar ini, pihaknya lalu mengamankan SMN dan EML ke Polres Malaka untuk dilakukan pemeriksaan interogasi lebih lanjut.

"Ia lalu mengamankan SMN atau EML ke Polres Malaka dan dilakukan pemeriksaan interogasi. Dari hasil pemeriksaan interogasi SMN mengatakan bahwa barang/paket tersebut bukan miliknya tapi milik yang namanya JR," jelasnya.

Sementara teman SMN yang bernama EML ini setelah dilalukan interogasi dia tidak tahu menahu terkait masalah tersebut. "Dia hanya mengantar SMN karena SMN tidak tahu alamat JNE Malaka," jelasnya lagi.

Baca juga: Laporan Palsu Tindak Pidana Korupsi, Ketua Araksi NTT Dijerat Pasal Asing UU Tipikor

 

 

 

Sehingga EML kaget ketika mengetahui kalau kejadian tersebut akan terjadi seperti itu. "Saya kira ada pelanggaran lalu lintas atau lainnya," ujar AKP Yusuf menirukan EML saat melalukan pemeriksaan interogasi.

"Sehingga selesai melakukan pemeriksaan interogasi pada Jumat sore 3 Maret 2023 lalu, EML langsung dipulangkan dengan ketentuan wajib lapor karena kasus tersebut masih dalam penyelidikan," ujarnya.

Dilanjutkannya, karena SMN mengatakan bahwa barang ini bukan miliknya tapi milik JR, sehingga ia perintahkan anggota untuk jemput saudara JR di rumahnya di Malaka.

"Setelah pihaknya menjemput JR lalu dilakukan pemeriksaan interogasi bahwa benar diakui ia yang membangun komunikasi dengan orang yang di Jawa Surabaya untuk mengirim barang tersebut," terangnya. Dalam komunikasi ia lalu bersepakat untuk dikirimkan paket yang di dalamnya terselib narkoba atau sabu-sabu itu.

Anehnya ia tidak tahu manfaatnya seperti apa, namun menurut JR bahwa barang ini untuk kasih besar burung dan kasih main kuat. "Lalu ia kirimkan alamat SMN dan orang yang di Surabaya itu mengirimkan paket tersebut," terangnya lagi.

Lalu, bagaimana komunikasi JR dan SMN ternyata mereka berdua sepakat untuk dipakai bersama-sama dengan yang mengirimkan paket atau barang tersebut kalau sewaktu-waktu ia ke Malaka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan interogasi kan masih banyak tahapan-tahapan yang kita lalui. Yang mana, sesuai UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika bahwa kami diberi kewenangan 3x24 jam. Bilamana 3x24 jam itu kita belum bisa membuktikan maka bisa minta perpanjangan selama 3x24 jam lagi jadi 6 hari kewenangan kita untuk melakukan penyelidikan untuk membuktikan SMN dan JR adalah pelaku," ungkapnya.

Dengan cara, kata Yusuf, pertama penimbangan awal terhadap BB di pegadaian diketahui berat narkoba atau sabu-sabu mencapai 0,58 gram.

"Dan setelahnya dilakukan tes urine kepada JR dengan SMN hasilnya negatif," singkatnya.

Kemudian, lanjut Yusuf, dasar dari hasil itu kita minta Tim Asesmen Terpadu (TAT) atau Asesmen Center di BNN Provinsi untuk melakukan asesmen medisnya terhadap kedua terduga pelaku yakni SMN dan JR. "Sehingga ia mengutus SMN dan JR melakukan asesmen medisnya disana melalui vicon dengan dokter dan dokter bertanya - bertanya kepada kedua terduga," katanya.

Disampingnya itu, pihaknya juga menunggu hasil dari laboratorium Balai POM dan penimbangan ulang BB tersebut.

"Oleh karena itu, sampai saat ini pihaknya belum tetapkan siapa tersangka karena terduga pelaku masih sebagai saksi. Apabila hasilnya itu betul-betul mengarah pada perbuatan 2 orang ini yakni SMN dan JR maka mau tidak mau akan ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Terkait EML yang diberitakan media sebelumnya sebagai tersangka kasus narkoba atau sabu-sabu maka tidaklah benar. (Nbs)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved