Berita Manggarai Barat

Anggota Buser Gadungan Aniaya Pengendara Sepeda Motor di Labuan Bajo

Seorang petani asal Lemse, Desa Macang Pacar yang mengaku sebagai anggota Buser Polres Manggarai Barat menganiaya pengendara sepeda motor.

|
Editor: Egy Moa
HO
Terduga pelaku RM alias Rius (30)l diamankan Tim Jatanras Polres Manggarai Barat.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Tim Jatanras Polres Manggarai Barat menangkap RM alias Rius (30) anggota Buser gadungan asal Lemes, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo  yang menganiaya AH (21) mengalami lebam di wajah.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Ridwan mengatakan penganiayana  yang menimpa AH terjadi Minggu, 12 Maret 2023 di pertigaan gang masuk PUB Mawar Jingga, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo.

"Korban beberapa kali dianiaya ditampar sampai kepala belakang kanan terasa sakit dan pusing," kata Ridwan saat dikonfirmasi, Rabu 15 Maret 2023.

Kronologi kejadian, jelas Ridwan, bermula saat korban  mengendarai sepeda motor hendak mengantar pulang teman wanitanya ke kos di wilayah Pantai Pede. Saat tiba di pertigaan dekat gang masuk kos, korban dihadang RM yang saat itu mabuk alkohol.

Baca juga: Polisi Salurkan 450 Paket Sembako Presiden Jokowi untuk Warga Pelosok Labuan Bajo Manggarai Barat

 

"Karena takut korban pun berhenti. Pelaku menanyakan kemana korban dan OF (20) akan pergi. Terduga pelaku juga menanyakan STNK hingga KTP milik korban, dan mengaku sebagai anggota kepolisian yang bertugas di Unit Buser," jelas Ridwan.

Ridwan melanjutkan, korban yang saat itu belum mengetahui motif dari RM langsung ditampar beberapa kali pada bagian wajah hingga lebam. Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung bergerak untuk mengamankan RM. Pelaku berhasil diamankan di persawahan Mburak, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo pada hari Senin, 13 Maret 2023.

"Kini kasusnya sedang ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat," ungkap Ridwan.

Ridwan memastikan RM bukan  anggota kepolisian yang bertugas di Unit Buser Polres Manggarai Barat sebagaimana pengakuannya kepada korban saat kejadian.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Tilongkabila 15-20 Maret 2023, Gorontalo-Kendari-Baubau-Makassar-Labuan Bajo

"Terduga pelaku merupakan seorang petani yang sehari-hari bekerja dipersawahan Mburak," ujarnya.

Akibat perbuatannya, RM dijerat Pasal 351 KUHP dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Jika perbuatan mengakibatkan luka berat, terduga pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved