Dugaan Korupsi Pemusnahan Aset
Breaking News : Polres Nagekeo Tetapkan Mantan Kadis, Sekertaris Dinas dan Kontraktor Jadi Tersangka
Polres Nagekeo menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pemusnahan aset negara di Pasar Danga, Kota Mbay, Nagekeo.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Patrianus Meo Djawa
TRIBUNFLORES.COM, MBAY - Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Nagekeo menggelar kegiatan konferensi pers secara tertutup pada Sabtu, 18 Maret 2023.
Konferensi pers yang digelar secara tertutup itu diketahui merupakan upaya polisi dalam penetapan tersangka dugaan kasus pemusnahan aset negara penataan pasar Danga, di Kota Mbay, Ibukota Kabupaten Nagekeo, tahun 2019 lalu.
Usai konferensi pers tersebut digelar, TRIBUNFLORES.COM, telah bertemu Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai untuk konfirmasi. Meski begitu, Kasat Reskrim Polres Nagekeo menolak memberikan keterangan langsung namun menyarankan TRIBUNFLORES.COM untuk meminta rilis dari Humas Polres Nagekeo.
Dalam rilis yang diterima TRIBUNFLORES.COM, Polres Nagekeo Polres Nagekeo secara resmi telah menetapkan tiga orang menjadi tersangka.
Baca juga: Breaking News : Setor Uang ke Oknum Anggota Polres Nagekeo, Warga Nagekeo Tak Jadi Polri
Ketiga tersangka adalah Mantan Kadis Koperindag berinisial GJ, Sekretaris Dinas Koperindag berinisial IP serta seorang rekanan berinisial RS.
Polisi tak menyebut secara spesifik apa saja alat bukti atau keterangan lain yang membuat Polisi yakin hingga ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk berapa besaran kerugian keuangan negara yang telah ditimbulkan sebagai akibat dari perbuatan tiga tersangka tersebut
Rilis tersebut hanya menerangkan bahwa Polisi memeriksa para tersangka dengan menggunakan metode total lost.
"Pemeriksaan kasus pemusnahan aset dengan metode total lost," ujar Rifai melalui Danar, anggota Polisi di bagian Humas Polres Nagekeo dalam rilis yang diterima TRIBUNFLORES.COM, Sabtu, 18 Maret 2023.
Masih dari rilis tersebut, Polres Nagekeo menyebut ketiga tersangka terlibat kasus korupsi, memperkaya diri dan orang lain secara koorporasi.
"Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka telah melanggar pasal 2, pasal 3, pasal 9, UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU tahun 2001 atas perubahan melalui UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Rifai dalam rilis tersebut.
Polisi mengancam akan menghukum para tersangka dengan ancaman minimal kurungan 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Korupsi Dugaan Pemusnahan Aset Negara
Pasar Danga Nagekeo
Tahun 2019
Polres Nagekeo Tetapkan 3 Tersangka
Mantan Kadis Sekertaris dan Kontraktor
Polres Nagekeo
TribunFlores.com
Guru Honorer di Rote NTT Pakai Uang Pribadi Beli Sirtu Tambal Jalan Berlubang |
![]() |
---|
Gelar Rakor 2023, Tim Pembina Samsat Nasional Sepakati Sejumlah Langkah untuk Peningkatan Pelayanan |
![]() |
---|
HUT ke 49 Tahun, PPNI NTT Soroti Regulasi Upah Perawat |
![]() |
---|
Breaking News : Setor Uang ke Oknum Anggota Polres Nagekeo, Warga Nagekeo Tak Jadi Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.