Berita Flores Timur

Pengacara Ahli Waris Lahan Eks Kantor Kimpraswil Larantuka Cabut Surat Kuasa

Polemik lahan eks Kantor Kimpraswil Kabupaten Flores Timur tidak kunjung tuntas.Kuasa hukum ahli waris Aloysius Boki Labina mencabut surat kuasa.

Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
Kuasa hukum ahli waris Aloysius Boki Labina, Gregorius Senari Durun mencbut surat kuasa eks lahan Kimpraswil di Kelurahan Waihali, Kecamatan Larantuka, Flores Timur. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Kuasa hukum Aloysius Boki Labina, Gregorius Senari Durun mencabut surat kuasa penanganan polemik lahan eks Kimpraswil Larantuka, Kabupaten Flores Timur pada Jumat 17 Maret 2023 .

Pencabutan surat kuasa itu dilakukan menyusul laporan polisi oleh Pemda Flores Timur atas dugaan penyerobotan lahan seluas 1,6 hektar yang diklaim menjadi hak milik ahli waris Aloysius Boki Labina.

Tak hanya mencabut surat kuasa, Gregorius juga memyampaikan permohonan maaf kepada Pemda Flores Timur dan berjanji akan menjaga persaudaraan dengan tidak terlibat lagi dalam masalah tanah Eks Kimpraswil.

"Dengan kesadaran saya sendiri, saya telah mendatangi dan menyampaikan permohonan maaf kepada bapak Doris Rihi selaku Penjabat Bupati Flores Timur, dan selanjutnya saya menyampaikan permohonan maaf kepada bapak Sekretaris Daerah Flores Timur, Asisten I Flores Timur, Kabag Hukum Flores Timur, Ketua Pengadilan Negeri Larantuka," ujarnya melalui tayangan video beberapa waktu lalu.

Baca juga: Enam Desa Tanpa Signal di Flores Timur Prioritas Pembangunan BTS dan Visat

 

Menangapi pencabutan surat kuasa itu, kuasa hukum Pemda Flores Timur, Ben Hadjon menilai Gregorius Durun keliru karena ia  tak punya wewenang mencabut surat kuasa. Menurutnya pencabutan surat kuasa bukan wewenang pengacara, tetapi klien yang dibelanya.

"Penggunaan istilah mencabut surat kuasa itu tidak tepat. Yang bisa mencabut hanya pemberi kuasa, sedangkan posisi penerima kuasa bukan mencabut karena tidak dalam kompetensi atau kewenangan mencabut kuasa," katanya saat dihubungi wartawan, Minggu 19 Maret 2023.

Ia mengatakan, jika pengacara sudah tidak mau menangani sebuah perkara, maka jalan yang ditempuh yaitu melakukan pengunduran diri atas kuasa yang sempat diterima.

Ben Hadjon menyebut pencabutan surat kuasa tidak akan menghapus dugaan pidana penyerobotan lahan yang saat ini masih ditangani Polres Flores Timur.

Baca juga: Pemda Flotim Usul Pembangunan 29 Menara BTS dan 100 Visat ke Kementerian Kominfo

"Tidak akan mempengaruhi atau menghapus adanya dugaan tindak pidana dalam perkara a quo, khususnya yang berkaitan dengan tindakan yang bersangkutan dalam penanganan perkara tersebut," ungkapnya.

Kendati demikian, Ben menghargai itikad baik Gregorius Durun yang menyampaioan permohonan maaf melalui tayangan video salah satu media online.

Dijelaskan, kasus perkara ini telah dibawa ke ranah hukum (pidana). Meski begitu, jika ada solusi damai dalam perkara ini maka pengakuan alas Pemda Flores Timur terhadap tanah tersebut adalah hal yang tidak bisa ditawar. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved