Berita Nasional

Kasus Korupsi BTS, Kejaksaan Perpanjang Masa Penahanan Dirut BAKTI Kominfo RI

Kejaksaan Agung telah memperpanjang masa penahanan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka kasus rasuah menara BTS.

Editor: Gordy Donovan
Dokumen Kejaksaan Agung
DITAHAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif (AAL) jadi tersangka kasus korupsi BTS 4G tahun 2020-2022. Kejaksaan Agung telah memperpanjang masa penahanan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka kasus rasuah menara base transceiver station (BTS). 

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Kejaksaan Agung telah memperpanjang masa penahanan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka kasus rasuah menara base transceiver station (BTS).

Perpanjangan dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Mudaa Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung hingga awal April mendatang.

"Perhitungan kami sampai tanggal 3 April untuk tahap penyidikan," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo saat dihubungi pada Kamis (23/3/2023).

Apabila pemeriksaan terhadap Anang Latif masih diperlukan, maka tim penyidik akan memperpanjangnya lagi hingga 60 hari.

Baca juga: Penyulingan Air Minum dari Uap Panas Bumi Rokatenda, Kearifan Lokal Kebanggaan Warga Palue di NTT

 

Jadi total maksimal masa penahanan bagi sang Dirut dalam penyidikan yaitu 120 hari.

"Masa penahanan 120 hari," ujar Prabowo.

Untuk informasi, Anang Latif pertama kali ditahan sebagai tersangka pada 4 Januari 2023.

Berdasarkan Pasal 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka dapat ditahan 20 hari selama proses penyidikan.

Kemudian masa penahanan dapat diperpanjang hingga 40 hari guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai.

Berdasarkan ketentuan tersebut, masa penahanan Anang Latif berakhir pada 1 Februari 2023.

Kemudian masa penahanan dapat diperpanjang hingga 3 April 2023.

Selain itu, Pasal 29 KUHAP mengatur bahwa jangka waktu penahanan dapat ditambah jika dijerat ancaman penjara sembilan tahun atau lebih.

"Perpanjangan tersebut pada ayat (1) diberikan untuk paling lama tiga puluh hari dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk paling lama tiga puluh hari," sebagaimana termaktub dalam Pasal 29 ayat (2) KUHAP.

Baca juga: Perjuangan Warga Palue di NTT, Suling Uap Panas Bumi Gunung Rokatenda Dapatkan Air Minum Bersih

Dalam perkara rasuah ini, Anang Latif dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved