Berita Kabupaten Kupang

Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe Jawab Tudingan Selewengkan Uang Rp 3,5 Miliar

Wakil Bupati Kupang,Jerry Manafe menilai tudingan Ketua Pembina Yayasan Hosana Kupang, Paul Dima telah mencoreng nama baik dan jabatannya.

Editor: Egy Moa
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
Jerry Manafe memberikan klarifikasi tuduhan menggunakan uang yayasan untuk kepentingan pribadi, Rabu 22 Maret 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI-Ketua Yayasan Misi Agape tahun 2009-2012, Jerry Manafe memberikan klarifikasi dugaan penyalahgunaan uang Rp 3,5 miliar yang ditudingkan Ketua Pembina Yayasan Hosana Agape Kupang, Paul Dima.

Jerry Manafe menilai tudingan yang dilayangkan kepadamya telah mencoreng nama baiknya. Saat  ini dirinya konsen dalam pelayanan kepada masyaralat melalui jabatannya sebagai Wakil Bupati Kupang.

Menurut dia hal-hal yang disampaikan oleh Paul Dima perlu diperjelas yayasan mana yang dia bicarakan apakah Yayasan Hosana Agape  (YHA) atau Yayasan Misi Agape (YMA).

"Perlu diketahui apa yang dimuat oleh PD (Paul Dima) bukan permasalahan uang gereja, namun uang sekolah Hosana dibawah YMA, yang mau diambil oleh PD dengan tidak prosedural karena bukan kewenangannya, sebab PD adalah ketua Pembina YHA," ujar Jerry kepada POS KUPANG.COM, Rabu 22 Maret 2023..

Baca juga: Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe Dituding Gunakan Uang Yayasan Hosana Agape  Rp 3,5 Miliar

 

Sebagai  Yetua YMA, ia  telah menyerakan uang sekolah Hosana  Rp 3,5 M dan satu buah sertifikat tanah milik sekolah Hosana sebagai titipan di Kantor Sinode GMIT yang telah diterima oleh Ibu Ketua dan Wakil Ketua Sekretaris Sinode GMIT, sesuai berita acara tanggal 17 Februari 2023.

Sesuai keterangan PD dalam video itu dirinya menegaskan kapasitas PD sebagai ketua Pembina YHA bukan YMA. 

Selain itu uang sekolah Hosana Agape di Bank Artha Graha bukan atas nama YMA, tapi atas rekening atas nama Sekola Hosana yang dibawah YMA sehingga PD tidak punya kapasitas mengambil yang tersebut.

Dia mengakui dirinya sesuai SK no. 250/GMIT/1.1/VIII/2004 tanggal 15 Agustus 2004 yang diketahui dan ditandatangani oleh Ketua Majelis Sinode GMIT, Pdt. Dr. Ayub Ranoh  diangkat sebagai Ketua Badan Pengawas YMA.

Baca juga: Hakim Vonis Mantan Dirut PDAM Kabupaten Kupang, Johanis Ottemoesoe 4,5 tahun Penjara

"Sesuai penyampaian PD dalam video, sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini belum ada rapat anggota lengkap YMA. Sehingga sampai dengan saat ini belum ada BP YMA yang baru, maka sayalah yang bertanggungjawab akan YMA yang mana didalamnya ada sekolah Hosana," tegasnya.

Dia juga mengkarifikasinl soal persetujuan dirinya atas pembentukan Yayasan Hosana Agape karena pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2022 jam 18.00 petang diadakannya sidang digedung Jemaat GMIT Agape dengan agenda rapat istimewa bertempat gedung kebaktian Jemaat GMIT Agape

Sidang tersebut hanya membicarakan rencana pembangunan gedung Gereja Agape dan menyepakati hal-hal yang berkaitan dengan legalitas pembangunan gedung kebaktian dan tidak berbicara hal lain.

"Sedang istimewa ini mengikuti tata GMIT tahun 2010 pasal 43 tentang persidangan Jemaat Istimewa. Jadi bukan pembahasan mengenai yayasan. Jikalau majelis Jemaat GMIT Agape persidangan istimewa sesuai tata gereja GMIT tahun 2010, maka seharusnya jemaat GMIT Agape juga ketua memakai dasar majelisnya harus seorang Pendeta sesuai tata gereja GMIT pasal 58 poin 1. Untuk itu, PD sebagai Ketua Majelis segera mundur karena seda menyalahi tata Gereja tahun 2010 pasal 58," paparnya.

Baca juga: Nyepi 2023, Dosen Undana Kupang Sebut Parade Ogoh-Ogoh Simbol NTT Jadi Bagian Penting Indonesia

Dalam penjelasan PD juga menerangkan mau mengaktifkan kembali YMA, namun setelah diaktifkan YMA, terus PD mematikan kembali dan membentuk Yayasan dengan nama baru Hosanna Agape.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved