Berita Nasional

Kasus Korupsi BTS, Kejaksaan Perpanjang Masa Penahanan Dirut BAKTI Kominfo RI

Kejaksaan Agung telah memperpanjang masa penahanan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka kasus rasuah menara BTS.

Editor: Gordy Donovan
Dokumen Kejaksaan Agung
DITAHAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif (AAL) jadi tersangka kasus korupsi BTS 4G tahun 2020-2022. Kejaksaan Agung telah memperpanjang masa penahanan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka kasus rasuah menara base transceiver station (BTS). 

Ancaman maksimal dari pasal tersebut di atas sembilan tahun, yaitu 20 tahun penjara.

Kejaksaan Agung juga menyita satu mobil Honda HRV berwarna silver terkait kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.

Jeratan pasal itu karena tim penyidik menemukan bahwa Anang berperan merekayasa pengadaan proyek pembangunan BTS di berbagai daerah terpencil di Indonesia.

Rekayasa itu diungkapkan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

"Yang jelas, si AAL itu selaku Dirut BAKTI dan KPA (kuasa pengguna anggaran) sebenarnya dia sudah merekayasa dari awal, perencanaan sampai pelaksanaan," kata Kuntadi saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (5/1/2023).

Peran itu terbukti dari adanya kerjasama dengan tersangka lain, yaitu Yohan Suryanto.

Dari kerjasama tersebut, tim penyidik menemukan bahwa kedua tersangka merekayasa kajian teknis dengan mencatut nama Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).

"Bekerja sama dengan tersangka, si YS membuat seolah-olah kajian teknis dibuat oleh satu lembaga, HUDEV UI. Padahal itu dia pribadi," kata Kuntadi.

Tak hanya merekayasa kajian teknis, Anang juga diketahui melakukan pengkondisian dengan menerbitkan Peraturan Dirut yang menguntungkan pihak tertentu.

"Termasuk dalam mengeluarkan Peraturan Dirut yang isinya menguntungkan pihak tertentu, memberikan batasan, sehingga tidak ada unsur persaingan yang sehat," ujarnya.

Dua sepeda hasil sitaan kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo terparkir di lobi Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Sepeda motor tersebut baru saja tiba pada Kamis (16/2/2023) sore.

Satu di antaranya pabrikan Italia, Ducati seri Scrambler. Sementara yang lainnya pabrikan asal Inggris, Triumph seri Tiger.

Peraturan Dirut itu disebut Kuntadi merupakan hasil kerjasama Anang dengan tersangka Galumbang Menak Simanjuntak sebagai suplier.

Kerjasama itu pada akhirnya memberikan keuntungan bagi PT Mora Telematika Indonesia.

"Di sini peraturan itu hasil kerjasama dengan tersangka GMS tadi, sehingga GMS itu mendapat keuntungan perusahaannya sebagai suplier kegiatan pengadaan itu," ujar Kuntadi. (Tribunnews.Com).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved