Berita NTT

Hakim Vonis Mantan Dirut PDAM Kabupaten Kupang, Johanis Ottemoesoe 4,5 tahun Penjara

Sedangkan dua terdakwa lainnya, Tris Talahatu dan Anik Nurhayani masing-maisng mendapatkan vonis majelis hakim empat tahun penjara.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM
SIDANG VONIS - Suasana persidangan pembacaan vonis atau putusan hakim terhadap kasus korupsi PDAM Kabupaten Kupang, Senin 6 Februari 2023. Mantan Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang, Johanis Ottemoesoe mendapat vonis majelis hakim berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) dalam perkara dugaan korupsi dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang kepada PDAM Kabupaten Kupang pada tahun anggaran 2015-2016 senilai Rp 6,5 miliar. 

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Mantan Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang, Johanis Ottemoesoe mendapat vonis majelis hakim berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) dalam perkara dugaan korupsi dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang kepada PDAM Kabupaten Kupang pada tahun anggaran 2015-2016 senilai Rp 6,5 miliar.

Sedangkan dua terdakwa lainnya, Tris Talahatu dan Anik Nurhayani masing-masing mendapatkan vonis majelis hakim empat tahun penjara.

Sidang pembacaan putusan digelar di ruang Cakra secara Online Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1 A pada Senin 6 Februari 2023 siang.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Johanis Ottemoesoe, Terdakwa Tris Talahatu dan Anik Nurhayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-bersama dan tindak pidana pencucian uang sebagai dakwaaan primer .

Baca juga: Ombudsman NTT Sebut Konflik Kepentingan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, Ungkap 8 Modus Korupsi

 

Karena itu, terdakwa Johanis Ottemoesoe, dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan sedang Terdakwa Tris Talahatu dan Anik Nurhayati dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun.

Ketiga Terdakwa dikenakan denda sebesar RP 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar Terdakwa maka akan di pidana kurungan badan selama 2 bulan .

Selain itu menghukum kepada terdakwa Johanis Ottemoesoe untuk membayar uang Pengganti kerugian negara sejumlah Rp 405 juta, sedangkan Terdakwa Tris Talahatu sejumlah Rp 95 juta dan Terdakwa Adik Nurhayati sebesar Rp 75 Juta.

Baca juga: Sambut Harlah 1 Abad NU, PCNU Sikka Gelar Istighosah Dihadiri Ratusan Nahdliyin

Dengan ketentuan jika ketiga terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 bulan, 3 bulan dan 5 bulan.

Selain itu, menetapkan kepada tiga terdakwa Tetap berada dalam tahanan, dan para Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5000.

Dalam sidang putusan tersebut para Terdakwa menjalani persidangan dari Rutan Kelas II B, dan Rutan perempuan kupang
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wari Juaniarti didampingi dua Hakim Anggota,
Turut hadir secara offline, JPU Frengky Radja, SH., Bangkit Simamora, SH.,dan para Penasehat hukum Terdakwa. (zee)


Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved