Berita NTT
Hakim Vonis Mantan Dirut PDAM Kabupaten Kupang, Johanis Ottemoesoe 4,5 tahun Penjara
Sedangkan dua terdakwa lainnya, Tris Talahatu dan Anik Nurhayani masing-maisng mendapatkan vonis majelis hakim empat tahun penjara.
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Mantan Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang, Johanis Ottemoesoe mendapat vonis majelis hakim berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) dalam perkara dugaan korupsi dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang kepada PDAM Kabupaten Kupang pada tahun anggaran 2015-2016 senilai Rp 6,5 miliar.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, Tris Talahatu dan Anik Nurhayani masing-masing mendapatkan vonis majelis hakim empat tahun penjara.
Sidang pembacaan putusan digelar di ruang Cakra secara Online Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1 A pada Senin 6 Februari 2023 siang.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Johanis Ottemoesoe, Terdakwa Tris Talahatu dan Anik Nurhayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-bersama dan tindak pidana pencucian uang sebagai dakwaaan primer .
Baca juga: Ombudsman NTT Sebut Konflik Kepentingan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, Ungkap 8 Modus Korupsi
Karena itu, terdakwa Johanis Ottemoesoe, dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan sedang Terdakwa Tris Talahatu dan Anik Nurhayati dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun.
Ketiga Terdakwa dikenakan denda sebesar RP 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar Terdakwa maka akan di pidana kurungan badan selama 2 bulan .
Selain itu menghukum kepada terdakwa Johanis Ottemoesoe untuk membayar uang Pengganti kerugian negara sejumlah Rp 405 juta, sedangkan Terdakwa Tris Talahatu sejumlah Rp 95 juta dan Terdakwa Adik Nurhayati sebesar Rp 75 Juta.
Baca juga: Sambut Harlah 1 Abad NU, PCNU Sikka Gelar Istighosah Dihadiri Ratusan Nahdliyin
Dengan ketentuan jika ketiga terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 bulan, 3 bulan dan 5 bulan.
Selain itu, menetapkan kepada tiga terdakwa Tetap berada dalam tahanan, dan para Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5000.
Dalam sidang putusan tersebut para Terdakwa menjalani persidangan dari Rutan Kelas II B, dan Rutan perempuan kupang
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wari Juaniarti didampingi dua Hakim Anggota,
Turut hadir secara offline, JPU Frengky Radja, SH., Bangkit Simamora, SH.,dan para Penasehat hukum Terdakwa. (zee)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Berita NTT
Mantan Dirut PDAM Kabupaten Kupang
Johanis Ottemoesoe
Vonis Mantan Dirut PDAM Kabupaten Kupang
Hakim Vonis Mantan Dirut PDAM
Tribun Flores.com
Kalender Liturgi Katolik Hari Selasa 7 Februari 2023 Injil Katolik dan Mazmur Tanggapan |
![]() |
---|
Bacaan Injil Katolik Hari Selasa 7 Februari 2023 Lengkap Mazmur Tanggapan |
![]() |
---|
Renungan Harian Katolik Selasa 7 Februari 2023, Hendaklah Kita Hidup Jujur dan Berkata Benar |
![]() |
---|
Nama Bayi Katolik Bertema Cinta Lahir Bulan Februari, Inspirasi Valentine Day |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.