Berita Manggarai
Golkar Manggarai Usul Pemanfaatan Pasar Puni Ruteng, PDIP Sorot Kepadatan Penduduk
Pemerintah Kabupaten Manggarai membahas empat rancangan peraturan Daerah (Ranperda) pada masa sidang II DPRD Kabupaten Manggarai.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Charles Abar
TRIBUNFLORES.COM,RUTENG-Pemerintah Kabupaten Manggarai kembali membahas empat rancangan peraturan Daerah (Ranperda) pada masa sidang II DPRD Kabupaten Manggarai tahun Dinas 2023 dengan masuk pada agenda pandangan Fraksi, pada Senin 3 April 2023.
Adapun empat ranperda itu, antara lain, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Tahun 2023-2043, Rancangan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak (KLA), Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan 52 (Lima puluh dua) Desa Dalam Wilayah Kabupaten Manggarai, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai.
Dalam pandangan Fraksi Partai Golkar Kabupaten Manggarai yang di bacakan oleh sekertaris Fraksi Konstantinus Naku, terkait dengan tata ruang wilayah kabupaten Manggarai untuk mempertimbangkan Mobilitas Kendaraan, Pembeli, dan Penjual serta Untuk Mendorong Peningkatan Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai.
Untuk itu Fraksi Golkar mengusulkan, Peran Pasar Inpres dan Pasar Puni Ruteng harus dibagi Berdasarkan Jenis Prodak yang dijual, sehingga Pemanfaat Pasar Tidak Menumpuk di Pasar Inpres.
Baca juga: Kisah Hidup Matias Masir, Dari Penari Caci Hingga Jadi Ketua Kabupaten DPRD Manggarai
Fraksi Golkar juga meminta perhatian Pemerintah terhadap penerbitan izin bangunan yang sedang dibangun ataupun bangunan yang sudah dibangun tetapi belum memiliki IMB, yang terletak di sekitar bantaran sungai, DAS dan sekitar srea rawan bencana untuk Mengurangi Resiko.
Fraksi Golkar juga menyoroti ranperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) dengan mendukung dan mengapresiaisi langkah Pemerintah dalam membuat Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).
Dalam pandangannya, Fraksi Golkar menginput beberapa masukan yang Perlu diperhatian oleh pemerintah diantaranya mendorong terus melakukan upaya untuk menurunkan angka Stunting di Manggarai dan elakukan sosialisasi dampak Hukum terhadap Pelaku tindak kekerasan terhadap Anak di Sekolah-sekolah dan tengah masyarakat
Melakukan sosialisasi dampak Hukum terhadap pelaku Abortus, dan dampak hukum terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak di tengah Masyarakat.
Fraksi Golkar juga mengapresiaisi langkah pemerintah atas Ranperda tentang pembentukan 52 (Lima Puluh Dua) Desa dalam wilaya Kabupaten Manggarai.
Fraksi Golkar berharap setelah Ranperda ini disahkan menjadi Perda, Fraksi meminta Pemerintah untuk segera mnyiapkan anggaran khusus untuk dilakukan proses pemilihan Kepala Desa
Sementara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam pandangannya yang dibacakan oleh Sekertaris Fraksi Yohanes Tahun Baru, merespon penjelasan Bupati Manggarai atas 4 (Empat) Ranperda Kabupaten Manggarai diinformasikan bahwa RTRW Kabupaten Manggarai mendesak untuk dilakukan baik karena alasan eksternal (tuntutan peraturan perundang-undangan) maupun karena alasan internal berhubungan dengan fungsi serta manfaat Rencana Tata Ruang Wilayah bagi daerah.
Dalam pandangannya, PDIP menyoroti penyusunan RTRW Kabupaten Manggarai juga dimaksudkan untuk mengantisipasi perkembangan yang sedang terjadi dan yang akan terjadi di Kabupaten Manggarai di masa mendatang dalam kurun waktu 20 tahun.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Kabupaten Manggarai mohon penjelasan tentang keterkaitan antara PKW dan PKL serta leterkaitan PPK dengan PPL
Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA)
PDIP mendorong pemerintah untuk menciptakan suatu kondisi yang kondusif yang menjamin terpenuhinya hak-hak anak sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.
Kondisi kehidupan anak rentan lanjut Yohanes, terhadap berbagai bentuk ekploitasi dan tindak kekerasan oleh pihak-pihak dominan terhadap mereka berdampak pada tidak terpenuhi hak anak untuk mendapatkan perlindungan. Karena itu diperlukan suatu peraturan yang bersifat mengikat bagi semua orang sehingga pemenuhan hak-hak anak dalam pelbagai aspek dapat terwujud.
"Pengajuan Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) merupakan upaya yang menjadikan Kabupaten Manggarai sebagai "rumah yang nyaman" bagi anak-anak untuk dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Upaya ini harus kita dukung dan untuk menjadikan Kabupaten Manggarai sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) dibutuhkan komitmen semua pihak," tutup Yohanes
Pembacaan pandangan Fraksi empat Ranperda oleh Fraksi-fraksi DPRD kabupaten Manggarai dihadiri oleh Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut dan pimpinan OPD lingkup Pemkab Manggarai.(Cr2).
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.