Kasus Pencabulan di Ende

Breaking News : Seorang Guru di Ende Cabuli Tujuh Siswi SD

Seorang guru sekolah dasar (SD) di salah satu sekolah di Kabupaten Ende mencabuli tujuh orang siswi di sekolah itu

Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Kadiaman foto bersama tersangka di ruang reskrim Polres Ende, Sabtu 15 April 2023. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Tommy Mbenu Nulangi

TRIBUNFLORES.COM, ENDE-Seorang guru sekolah dasar (SD) di salah satu sekolah di Kabupaten Ende mencabuli tujuh orang siswi di sekolah itu. Guru berinisial BB  (26) itu mencabuli para siswa hingga berkali-kali.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Kadiaman mengatakan hal tersebut kepada TRIBUNFLORES.COM, Sabtu, 15 April 2023 sore.

Kadiaman mengatakan, kejadian pencabulan terhadap tujuh anak SD tersebut terjadi sejak bulan November 2022 sampai dengan tanggal 11 April 2023 yang lalu di salah satu ruangan guru di sekolah itu.

"Tersangka melakukan pencabulan saat jam sekolah sekitar pukul 07:00 Wita sebelum guru-guru lain datang ke sekolah dan sekitar jam 15.00 Wita saat guru-guru pulang," ujarnya.

Baca juga: Polisi Tangkap dan Tahan Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Manggarai Timur

 

 

 

Dalam melakukan aksinya, kata Kadiaman, tersangka menipu korban dengan cara memanggil korban untuk membersihkan ruang guru. Setelah itu, tersangka melakukan perbuatan bejatnya mencabuli korban.

"Untuk memuluskan aksinya itu, tersangka mengaku dia bermimpi ada benjolan pada tubuh korban. Pelaku kemudian membuka baju korban," ungkapnya.

Pada saat itu, tersangka juga mengatakan kepada korban yang rata-rata berumur 11-12 tahun tersebut bahwa tersangka memiliki penyakit dan hanya bisa sembuh setelah tersangka mencabuli korban.

"Dia melakukan aksinya hanya ingin memenuhi hasrat dan nafsu birahinya karena termotivasi menonton film porno di handphone," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, tegas Kadiaman, pelaku diancam pasal 82 ayat (2) Junto pasal 76E, pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Kini tersangka telah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Ende mulai hari ini tanggal 15 April 2023," ungkapnya. (tom)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved