Kasus Pencabulan

Polisi Tangkap dan Tahan Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Manggarai Timur

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reskrim Polres Manggarai Timur menangkap dan menahan tersangka berinisial  FJ alias N (21)

Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/ROBERT ROPO
Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta, SH.,S.IK.,M.Si. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

TRIBUNFLORES.COM, BORONG--Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reskrim Polres Manggarai Timur menangkap dan menahan tersangka berinisial  FJ alias N (21) pelaku pencabulan anak di bawah umur di Borong, Kabupaten Manggarai Timur. N ditangkap, Senin 6 Maret 2023.

Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta, S.H.,S.I.K.,M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, IPTU Jeffry D N Silaban, S.Tr.K kepada TRIBUNFLORES.COM, Senin sore, menerangkan, pihaknya sangat mengatensi terkait dengan kasus kejahatan terhadap anak. Pihaknya langsung menangkap dan menahan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Manggarai Timur .

"Terduga pelaku inisial FJ atau N sudah kami tahan di Mapolres Manggarai Timur untuk melakukan proses hukum lebih lanjut,"terang Jeffry. 

Jeffry juga menerangkan kronologis kejadiannya dimana berdasarkan keterangan korban bahwa benar pada hari Senin tanggal 22 Januari 2023 sekitar pukul 18.00 Wita, pelaku chat korban melalui inbox dengan tujuan mau berkunjung sambil duduk ngobrol di kos milik korban. Kemudian sekitar pukul 21.00 Wita pelaku datang ke kos milik korban. 

Baca juga: Polres Manggarai Timur Limpahkan 2 Kasus ke Kejari Manggarai, Kasus Penganiayaan dan Pencabulan Anak

 

 

Sekitar pukul 01.00 Wita, 23 Januari 2023 pelaku pamit pulang dan mengajak korban untuk ikut bersamanya, dan korban pun menurutinya sehingga korban ikut ke rumah pelaku. Bertempat di rumahnya pelaku dan korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Atas Kejadian tersebut,terang Jeffry, pelaku dilaporkan oleh korban didampingi orang tua wali ke SPKT Polres Manggarai Timur pada Senin 27 Februari 2023 dengan nomor laporan polisi LP/B/27/II/2023/NTT/RES MATIM.

Atas laporan itu, terang Jeffry, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan dan  kemudian langsung melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai hari ini tanggal 6 maret 2023 sampai 25 maret 2023. (rob) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved