Berita NTT
PN Kalabahi Vonis Hukuman Mati Terdakwa Kasus Pencabulan 9 Anak di Alor NTT
Pengadilan Negeri Kalabahi menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap SAS, eks Vikaris yang didakwa melakukan percabulan terhadap 9 anak di Alor NTT.
TRIBUNFLORES.COM, KALABAHI - Pengadilan Negeri Kalabahi menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap SAS, eks Vikaris yang didakwa melakukan percabulan terhadap 9 orang korban yang merupakan anak-anak.
Vonis ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi dalam agenda sidang Putusan yang digelar di PN Kalabahi, pada Rabu 8 Maret 2023.
Kepala PN Kalabahi, R.M. Suprapto melalui Juru Bicara, Ratri Pamundhita, S.H., ketika dikonfirmasi mengatakan, Putusan kasus persetubuhan terhadap anak dengan terdakwa SAS telah dibacakan Majelis Hakim, yakni menjatuhkan pidana mati.
"Karena pidana mati, sehingga putusannya tidak ada yang meringankan terdakwa, namun yang memberatkan saja," ujar Ratri.
Baca juga: Sudah Empat Hari, Pria Asal Kabupaten Alor Belum Kembali dari Kebun
Terhadap putusan tersebut, Ratri mengatakan dirinya belum mengetahui atau belum membaca tentang pertimbangan yang memberatkan, karena belum mendapatkan dokumennya secara lengkap dan putusan yang dimaksud, masih dalam proses administrasi.
Selain itu, Ratri juga mengatakan bahwa jalannya sidang berjalan secara tertutup, sedangkan untuk agenda Putusan dilakukan secara terbuka.
Sementara itu, Yefta O. Djahasana selaku Kuasa Hukum terdakwa ketika dikonfirmasi via telepon mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum.
"Kami akan melakukan upaya hukum banding," ucapnya.
Baca juga: Saat Mancing Warga Temukan Mayat Terapung di Pantai Wisata Maimol Alor NTT
Adapun vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri, sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor saat sidang dengan agenda Tuntutan pada Rabu, 22 Februari 2023 lalu.
Kepala Kejari Alor, Abdul Muis Ali, S.H.,M.H melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Alor, Zakaria Sulistiono, S.H beberapa waktu lalu mengatakan bahwa ada 6 hal yang memberatkan terdakwa dan tidak ada hal yang meringankan.
“Sebagaimana dakwaan Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Perlindungan Anak junto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kemudian Jaksa penuntut Umum juga membacakan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa SAS,” kata Zakaria.
Adapun menurut Zakaria, yang menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman mati kepada terdakwa adalah 6 hal yang memberatkan, dan tidak ada hal yang meringankan.
Keenam hal yang memberatkan tersebut, yakni :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya perlindungan terhadap anak, dan bertentangan dengan nilai-nilai agama, kesopanan, dan kesusilaan
Kabid Humas Polda NTT Sebut Postingan di Instagram Istri Pejabat Polda NTT Masalah Rumah Tangga |
![]() |
---|
Sudah Empat Hari, Pria Asal Kabupaten Alor Belum Kembali dari Kebun |
![]() |
---|
Saat Mancing Warga Temukan Mayat Terapung di Pantai Wisata Maimol Alor NTT |
![]() |
---|
Angin Kencang, Nelayan Timor Lester Terdampar di Alor Timur |
![]() |
---|
10 Kapal Fery Yang Berlayar 20 Februari 2023 Menuju Flores, Sumba, Sabu, Alor dan Rote |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.