Kasus Pencabulan di Ende
Soal Kasus Pencabulan Terhadap Tujuh Siswi SD di Ende, Sang Kades Mengaku Prihatin
Kasus pencabulan terhadap tujuh orang siswi Sekoah Dasar (SD) oleh salah seorang guru honorer di Kabupaten Ende, Flores.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Tommy Mbenu Nulangi
TRIBUNFLORES.COM, ENDE-Kasus pencabulan terhadap tujuh orang siswi Sekoah Dasar (SD) oleh salah seorang guru honorer di wilayah Kabupaten Ende mendapat perhatian yang serius dari berbagai pihak.
Salah satu orang yang mengaku prihatin dengan kejadian memilukan tersebut adalah kepala desa setempat. Kepada Pos Kupang, sang kepala desa mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa masyarakatnya itu.
Ia tak menyangka seorang guru yang seharusnya memberikan pamitan bagi para siswa justru menjadi pelaku dari kasus pencabulan itu.
"Sebagai pemimpin wilayah, kami merasa prihatin dengan kasus yang menimpa korban," kata sang kepala desa saat ditemui di kediamannya, Minggu 16 April 2023.
Baca juga: DPRD NTT Sebut Pencabulan 7 Siswi SD di Ende Lukai Nilai Kemanusiaan
Ia mengaku, tidak mengetahui pasti mengenai kronologis kejadian tersebut, namun berdasarkan informasi, pelaku sudah lama melakukan perbuatannya terhadap para korban.
"Jujur saya tidak tau kronologis yang pasti. Karena saya ada kegiatan saat kejadian tersebut. Hanya informasinya pelaku sudah lama melakukan itu," ungkapnya.
Atas kejadian yang memilukan tersebut, sang Kades berharap supaya pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Sebab, kejadian tersebut sangat melukai hati para korban dan keluarganya.
"Kita serahkan sepenuhnya kepada polisi supaya memproses kasus ini sesuai dengan perbuatannya," ungkapnya.
Diberitakan Pos Kupang sebelumnya, seorang guru sekolah dasar (SD) di salah satu sekolah di Kabupaten Ende mencabuli tujuh orang siswi di sekolah itu. Guru berinisial BB alias charles (26) itu mencabuli para siswa hingga berkali-kali.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Kadiaman mengatakan hal tersebut kepada Pos Kupang, Sabtu 15 April 2023 sore.
Kadiaman mengatakan, kejadian pencabulan terhadap tujuh anak SD tersebut terjadi sejak bulan November 2022 sampai dengan tanggal 11 April 2023 yang lalu di salah satu ruangan guru di sekolah itu.
"Tersangka melakukan pencabulan saat jam sekolah sekitar pukul 07:00 Wita sebelum guru-guru lain datang ke sekolah dan sekitar jam 15.00 Wita saat guru-guru pulang," ujarnya.
Dalam melakukan aksinya, kata Kadiaman, tersangka menipu korban dengan cara memanggil korban untuk membersihkan ruang guru. Setelah itu, tersangka melakukan perbuatan bejatnya mencabuli korban.
"Untuk memuluskan aksinya itu, tersangka mengaku dia bermimpi ada benjolan pada tubuh korban. Pelaku kemudian membuka baju korban," ungkapnya.
Pada saat itu, tersangka juga mengatakan kepada korban yang rata-rata berumur 11-12 tahun tersebut bahwa tersangka memiliki penyakit dan hanya bisa sembuh setelah tersangka mencabuli korban.
"Dia melakukan aksinya hanya ingin memenuhi hasrat dan nafsu birahinya karena termotivasi menonton film porno di handphone," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, tegas Kadiaman, pelaku diancam pasal 82 ayat (2) Junto pasal 76E, pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Kini tersangka telah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Ende mulai hari ini tanggal 15 April 2023," ungkapnya. (tom)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Jadwal Kapal Pelni Bukit Siguntang-Lambelu, 18-27 April 2023, Start Balikpapan hingga Maumere-Kupang |
![]() |
---|
Warga di Kupang Jadi Terdakwa Persidangan, JPU Tidak Mampu Hadirkan Barang Bukti karena Telah Dijual |
![]() |
---|
Eman Kolfridus : Pencabulan Tujuh Siswi di Kabupaten Ende Kejahatan Luar Biasa |
![]() |
---|
TRUK F Ende Siap Dampingi Para Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.