Lakalantas di Kupang

Warga di Kupang Jadi Terdakwa Persidangan, JPU Tidak Mampu Hadirkan Barang Bukti karena Telah Dijual

Alasannya, sepeda motor milik Loverdo tersebut pasca lakalantas dan diperbaiki, motor tersebut sudah dijual kepada orang lain

|
Editor: Nofri Fuka
POS-KUPANG.COM/ CHRISTIN MALEHERE
LAKALANTAS - Yeti Nitsae (Baju Biru), Istri dari terdakwa Okto Amnesi yang mencari keadilan bagi suaminya dalam kasus lakalantas yang saat ini sementara dalam persidangan, Sabtu 15 April 2023 malam. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Yeti Nitsae (37) Warga di Kupang, NTT berjuang menyuarakan keadilan bagi suaminya, Okto Amnesi (43) yang saat ini duduk di kursi pesakitan yang menjalani Persidangan di Pengadilan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang.

Pasalnya dalam agenda pemeriksaan bukti dan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu menghadirkan barang bukti motor yang dipakai oleh pihak Loverdo, dan JPU hanya mampu menghadirkan sepeda motor milik terdakwa Okto Amnesi.

Alasannya, sepeda motor milik Loverdo tersebut pasca lakalantas dan diperbaiki, motor tersebut sudah dijual kepada orang lain, sehingga hakim yang mengadili perkara tersebut meminta agar JPU segera menghadirkan barang bukti yang dimaksud demi kelancaran persidangan.

Hal tersebut diungkapkan Yeti Nisae didampingi Kuasa hukumnya Paul Bethan dan Matias Kayun kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu 16 April 2023 malam.

Baca juga: Belum Temukan Saksi, Polisi Masih Selidiki Kasus Lakalantas di Kupang Tewaskan Seorang Pelajar

 

Yeti mengungkapkan kasus lakalantas bermula tanggal 24 Juli 2021 lalu, ketika Yeti bersama suaminya hendak mengunjungi keluarganya di dekat Bendungan Tilong.

Setibanya pasutri itu berbelok ke cabang Tilong, dari arah berlawanan muncul sepeda motor yang dikendarai Loverdo yang berboncengan dengan Daud dengan kecepatan tinggi sehingga sepeda motor milik Okto yang sudah berbelok ke Cabang Tilong ditabrak pada bagian ban belakang oleh sepeda motor milik Loverdo.

Para korban mengalami luka-luka, sehingga dilarikan ke rumah sakit RSUD SK Lerik guna mendapat perawatan medis, sedangkan barang bukti sepeda motor langsung dibawa dan diamankan di Kantor Satlantas Polres Kupang.

Yeti dan suami menjalani perawatan medis selama empat hari, dan melakukan kontrol kesehatan selama satu bulan lamanya.

Setelah itu, suaminya Okto Amnesi dipanggil ke Kantor Satlantas Polres Kupang tanpa melalui surat panggilan dan hanya melalui pesan whatsapp untuk memberikan keterangan, dan pihak Loverdo bersepakat untuk berdamai dengan menandatangani surat pernyataan damai, sehingga Yeti dan suaminya berpikir masalah sudah selesai.

Namun pada tanggal 2 Maret 2022, suaminya, Okto kembali dipanggil untuk diperiksa dan penyidik langsung Tahap kedua di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, dan memberikan surat keterangan penahanan sekaligus meminta keluarga untuk mengantarkan pakaian karena akan langsung menginap di Rutan hingga akhirnya menjalani sidang di pengadilan.

Yang meminta melanjutkan perkara dari temannya Loverdo bernama Daud yang mengalami kondisi patah tangan dan mendapat perawatan medis.

Kuasa hukumnya, Pengacara Paul Bethan meminta kepada para penegak hukum khususnya Hakim yang mengadili perkara tersebut agar lebih jeli melihat kasus lakalantas tersebut dan memberikan keputusan yang adil bagi keluarga terdakwa.

"Kami minta majelis hakim bijaksana dalam mengambil keputusan dalam perkara ini, mengingat kondisi ekonomi keluarga terdakwa kurang mampu," ungkap Paul.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved