Lakalantas di Kupang

Warga di Kupang Jadi Terdakwa Persidangan, JPU Tidak Mampu Hadirkan Barang Bukti karena Telah Dijual

Alasannya, sepeda motor milik Loverdo tersebut pasca lakalantas dan diperbaiki, motor tersebut sudah dijual kepada orang lain

|
Editor: Nofri Fuka
POS-KUPANG.COM/ CHRISTIN MALEHERE
LAKALANTAS - Yeti Nitsae (Baju Biru), Istri dari terdakwa Okto Amnesi yang mencari keadilan bagi suaminya dalam kasus lakalantas yang saat ini sementara dalam persidangan, Sabtu 15 April 2023 malam. 

Baginya dalam perkara lakalantas itu, semua pengendara mengalami luka dan menjalani perawatan medis, serta barang bukti sepeda motor juga diamankan oleh Satlantas Polres Kupang.

Kemudian sepeda motor tersebut diminta pinjam pakai karena Okto Amnesi harus kerja sebagai jasa ojek untuk mencari nafkah, demikian pula Loverdo juga meminta untuk memperbaikinya.

Setelah itu dalam perjalanan, Loverdo langsung menjual sepeda motor miliknya kepada orang lain sehingga pihak JPU tidak mampu menunjukkan barang bukti milik Loverdo di dalam persidangan.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga melakukan upaya hukum lain yang diharapkan dapat meringankan beban keluarga kliennya. (zee)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved