Berita Alor
Wakil Ketua DPRD Alor Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Ketua DPRD
Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Alor akhirnya menetapkan Wakil Ketua DPRD Alor menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Ketua DPRD Alor.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago
POS-KUPANG.COM, KALABAHI- Wakil Ketua DPRD Alor, SS ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek, S.H, yang dilakukan pada 4 Januari 2023.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Satuan Reskrim Polres Alor dalam gelar penetapan tersangka di ruangan Kerja Kasat Reskrim Polres Alor. Pertemuan dihadiri Kasiwas Polres Alor AKP Sahlul Tamolung, S.H., Kasubag Hukum Aipda Budi Yasen Puling, S.E., Kasi Propam IPTU I Gusti Arya Putra, Kanit Tipidkor IPDA Ibrahim F. Usman, dan Pers Satreskrim yang dipimpin Langsung Kasat Reskrim Polres Alor.
Kasubsi Pidum Humas Polres Alor, Bripka Gede Bayu membenarkan hal tersebut.
"Benar telah dilaksanakan penetapan SS sebagai tersangka Kasus penganiayaan Eny Anggrek. Tindak lanjutnya, penyidik akan memanggil tersangka dan pemeriksaan sebagai tersangka kemudian melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan selanjutnya berkas perkara dilimpahkan tahap pertama ke JPU Kejari Alor," ujarnya, Rabu 19 April 2023.
Baca juga: Pulau Alor dan Flores Jadi Daerah Tujuan Mudik Lebaran Paling Padat
Adapun kronologi kasus penganiayaan tersebut menurut laporan Polres Alor terjadi pada tanggal 4 Januari 2023, saat korban Enny Anggrek mengikuti Rapat Paripurna di kantor DPRD Kabupaten Alor.
Tiba-tiba terlapor SS langsung memukul korban dengan menggunakan tangan sebanyak 1 (satu) kali, di tangan kiri korban yang mengakibatkan korban mengalami bengkak dan membiru pada tangan.
Atas kejadian tersebut, korban pun datang ke Pos pelayanan Polres Alor untuk melaporkan kejadian itu, guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Meskipun yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, Bripka Bayu mengatakan belum dilakukan penahanan terhadap tersangka.
Baca juga: Mobil Dinas Ketua DPRD Alor Ditarik dari Rumah Jabatan
SS ketika dikonfirmasi terkait penetapan tersangka kasus tersebut dan upaya hukum lanjutan mengatakan bahwa dirinya tidak bisa menyampaikan pendapat.
"Saya pada posisi mengikuti proses ini dengan baik, saya juga tidak menyampaikan pendapat apapun karena kewenangan subyektif obyektif dari penyidik (Polres Alor) silahkan diminta info ke penyidik. Maaf, terima kasih," ujarnya via pesan whatsapp, Rabu 19 April 2023.
Sementara itu Enny Anggrek, S.H., ketika dikonfirmasi via telepon whatsapp menolak berkomentar. Semua persoalan hukum telah dilimpahkan kepada kuasa hukumnya, Marthen Maure, S.H.
BERITA TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
Berita Alor hari ini
Berita Alor terkini
Penganiayaan Ketua DPRD Alor
Wakil Ketua DPRD Alor tersangka
TribunFlores.com terkini
TribunFlores.com hari ini
Pelindo Maumere Bagikan Takjil untuk Penumpang Kapal Tujuan Surabaya |
![]() |
---|
Partai Garuda Sikka Konsolidasi Bacaleg, Siap Bertarung di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Wisata Flores, Padang Sabana Mausui dengan Permadani Tanjung Bendera di Manggarai Timur |
![]() |
---|
Renungan Harian Katolik Kamis 20 April 2023, Memberi Kesaksian yang Menghidupkan Tentang Orang Lain |
![]() |
---|
Bacaan Injil Katolik Kamis 20 April 2023 Lengkap Renungan Harian Katolik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.