Breaking News

Berita Alor

Wakil Ketua DPRD Alor Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Ketua DPRD

Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Alor akhirnya menetapkan Wakil Ketua DPRD Alor menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Ketua DPRD Alor.

Editor: Egy Moa
POS-KUPANG.COM/HO HUMAS POLRES ALOR
Kasus penganiayaan yang dialami oleh Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek yang terjadi pada 4 Januari 2023 dinaikan statusnya ke tahap penyidikan oleh Polres Alor pada Rabu, 29 Maret 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago

POS-KUPANG.COM, KALABAHI- Wakil Ketua DPRD Alor, SS ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek, S.H, yang dilakukan pada 4 Januari 2023. 

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Satuan Reskrim Polres Alor  dalam gelar penetapan tersangka  di ruangan Kerja Kasat Reskrim Polres Alor. Pertemuan dihadiri Kasiwas Polres Alor AKP Sahlul Tamolung, S.H., Kasubag Hukum Aipda Budi Yasen Puling, S.E., Kasi Propam IPTU I Gusti Arya Putra, Kanit Tipidkor IPDA Ibrahim F. Usman, dan Pers Satreskrim yang dipimpin Langsung Kasat Reskrim Polres Alor.

Kasubsi Pidum Humas Polres Alor, Bripka Gede Bayu membenarkan hal tersebut. 

"Benar telah dilaksanakan penetapan SS sebagai tersangka Kasus penganiayaan Eny Anggrek. Tindak lanjutnya, penyidik akan memanggil tersangka dan pemeriksaan sebagai tersangka kemudian melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan   selanjutnya berkas perkara dilimpahkan tahap pertama  ke JPU  Kejari Alor," ujarnya, Rabu 19 April 2023.

Baca juga: Pulau Alor dan Flores Jadi Daerah Tujuan Mudik Lebaran Paling Padat 

 

Adapun kronologi kasus penganiayaan tersebut menurut laporan Polres Alor terjadi pada tanggal 4 Januari 2023, saat korban  Enny Anggrek mengikuti Rapat Paripurna di kantor DPRD Kabupaten Alor.

Tiba-tiba terlapor SS  langsung memukul korban dengan menggunakan tangan sebanyak 1 (satu) kali, di tangan kiri korban yang mengakibatkan korban mengalami bengkak dan membiru pada tangan.

Atas kejadian tersebut, korban pun datang ke Pos pelayanan Polres Alor untuk melaporkan kejadian itu, guna diproses sesuai hukum yang berlaku.  

Meskipun yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, Bripka Bayu mengatakan belum dilakukan penahanan terhadap tersangka.

Baca juga: Mobil Dinas Ketua DPRD Alor Ditarik dari Rumah Jabatan

SS ketika dikonfirmasi terkait penetapan tersangka kasus tersebut dan upaya hukum lanjutan mengatakan bahwa dirinya tidak bisa menyampaikan pendapat.

"Saya pada posisi mengikuti proses ini dengan baik, saya juga tidak menyampaikan pendapat apapun karena kewenangan subyektif obyektif dari penyidik (Polres Alor) silahkan diminta info ke penyidik. Maaf, terima kasih," ujarnya via pesan whatsapp, Rabu 19 April 2023.

Sementara itu Enny Anggrek, S.H., ketika dikonfirmasi via telepon whatsapp menolak berkomentar. Semua persoalan hukum telah dilimpahkan kepada kuasa hukumnya, Marthen Maure, S.H.

BERITA TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved