Berita NTT
Polemik Pemberhentian Perangkat Desa Tamakh Alor Disidangkan di PTUN Kupang
Sengketa pemberhentian perangkat Desa Tamakh, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, kini resmi bergulir di PTUNKupang.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Sengketa pemberhentian perangkat Desa Tamakh, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, kini resmi bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
Perkara ini dilayangkan oleh Nofriance Dolu atau Novi, yang sebelumnya menjabat Kepala Seksi Pemerintahan Desa Tamakh.
Sidang perdana yang digelar Rabu, 30 Juli 2025 mengagendakan pemeriksaan awal materi perkara dan objek sengketa, dengan dihadiri para pihak.
Objek sengketa adalah Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Tamakh Nomor: 06/KEP-DT/IX/2024 tertanggal 12 September 2024, yang memberhentikan Novi dari jabatannya.
Baca juga: Pria di TTU Tewas di Tempat Syukuran Sambut Baru, Istri Sebut Sering Kejar Pakai Parang
Kuasa hukum Novi, Melkzon Beri, SH., M.Si., menyebut keputusan pemberhentian itu cacat hukum baik secara prosedural maupun substansial.
Menurutnya, keputusan Kepala Desa Tamakh bertentangan dengan Pasal 50 ayat (1), Pasal 51, dan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Pasal 5 ayat (3) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
"Pemberhentian dilakukan tanpa teguran administratif terlebih dahulu, bahkan SK diterbitkan sebelum proses mediasi selesai. Ini jelas prematur," ujar Melkzon kepada awak media, Kamis 31 Juli 2025.
Ia menjelaskan, persoalan bermula dari laporan keluarga Novi kepada Kepala Desa terkait masalah pribadi.
Laporan itu ditindaklanjuti dengan proses mediasi sebanyak tujuh kali, yang sempat dihadiri pihak kecamatan. Namun di tengah proses, Kepala Desa menerbitkan SK pemberhentian tanpa hasil kesepakatan yang sah.
Tak hanya prosedur, substansi pemberhentian juga dipersoalkan. Novi dituduh berselingkuh dan menggelapkan dana pajak desa, namun hingga kini tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan bersalah, ataupun pemeriksaan resmi terkait dana pajak tersebut.
Kata dia, kliennya Novi telah mengajukan keberatan ke Bupati Alor. Berdasarkan kajian hukum, Bupati memerintahkan Kepala Desa Tamakh untuk mengaktifkan kembali Novi. Namun perintah tersebut diabaikan.
Kepala Desa bersama BPD bahkan menggelar rapat untuk menolak surat Bupati, meski Ketua BPD saat itu belum memiliki SK definitif dari Bupati.
Dalam sidang perdana, majelis hakim memerintahkan tergugat, dalam hal ini Kepala Desa Tamakh, untuk menyerahkan kronologis tertulis pada sidang lanjutan yang dijadwalkan 6 Agustus 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.