Berita Lembata

Pertamina JatimBaliNus Angkat Bicara Soal Kejadian di SPBU Waijarang Lembata

Officer Communiccation and Relation Pertamina Patra Niaga Regional JatimBaliNus, Cicilia Martanti angkat bicara

Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
SPBU WAIJARANG DI LEWOLEBA, LEMBATA, FLORES. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Aris Ninu

TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Officer Communiccation and Relation Pertamina Patra Niaga Regional JatimBaliNus, Cicilia Martanti angkat bicara terkait kejadian di salah satu di Lembata yakni SPBU Waijarang.

Yang mana dalam keterangan kepada TRIBUNFLORES.COM di Maumere, Rabu, 19 April 2023 siang, Martanti menjelaskan, pihaknya telah mengambil langkah usai mendapatkan keterangan resmi terkait kejadian di salah satu SPBU di Lembata yaitu SPBU di Waijarang yang mengakibatkan 3 orang pegawai SPBU dilakukan penindakan berupa pemecatan.

Ia mengungkapkan, langkah yang dilakukan ini, pertama, SPBU telah ditemukan pelanggaran sebagai berikut yakni melakukan kegiatan penyelundupan BBM solar JBT bukan kepada konsumen pengguna akhir yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Di mana bukti hasil rekaman CCTV menunjukan aktivitas penyaluran atau pemindahan BBM solar JBT melalui nolispenser ke dalam muatan tangki atas truk tangki BBM berwarna merah putih dan pelansiran BBM solar JBT yang dilakukan oleh kendaraan minibus pajero warna merah.

Kedua, aktivitas penyaluran atau pemindahan BBM solar JBT SPBU yang melanggar ketentuan sebagaimana tersebut terjadi pada pukul 05.25 wita sampai dengan 05.48 wita yang dilakukan di luar jam operasional SPBU. Terindikasi kuat melibatkan atau bahkan dilakukan oleh pihak internal manajemen SPBU dan sudah dilakukan berulang kali. Hal tersebut sangat merugikan citra pertamina di kalangan regulator BBH migas stakeholders pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta seluruh masyarakat Kabupaten Lembata yang selama ini mengeluhkan layanan SPBU tidak sesuai dengan ketentuan.

 

Baca juga: Pertamina Tutup SPBU di Lembata Selewengkan Solar

 

 

 

"Menindaklanjuti pelanggaran tersebut Pertamina mengeluarkan sanksi berupa yang pertama surat peringatan dari SPBU berlaku selama enam bulan terhitung mulai tanggal 1 April. Kedua, SPBU harus melakukan perbaikan manajemen dengan memberikan bukti-bukti perbaikan secara tertulis. Ketiga, sanksi penghentian pasokan Bio solar JBT kepada SPBU Waijarang selama satu bulan terhitung mulai tanggal 19 Maret 2023 dan pasokan akan kembali diberikan Bio solar apabila SPBU telah berhasil menunjukan bukti-bukti perbaikan SPBU," kata Martanti.

Ia pun menambahkan, atas pemberian sanksi di SPBU 56.862.04 Lembata atas pasokan penghentian sementara pasokan bio solar JBT yang terhitung mulai tanggal 19 maret masyarakat dapat melakukan pembelian solar di SPBU terdekat yaitu SPBU 56.862.01.(ris)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved