Berita Lembata
Pertamina Tutup SPBU di Lembata Selewengkan Solar
Pertamina Patra Niaga Regional dan Global Jatibalinus menutup satu stasiun pengisian bahan bakar umum di Lembata menyelewengkan penjualan solar.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM,KUPANG - Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Desa Waijarang, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata dipenalti karena ditemukan melakukan pengisian solar tertentu ke pelangsir dari dispenser ke kendaraan yang bolak-balik dan ke mobil tangki transportir.
Head Communication dan Relation Pertamina Patra Niaga Regional dan Global Jatibalinus, Taufik Kurniawan menyampaikannya Selasa 21 Maret 2023.
"Salah satu SPBU di Kabupaten Lembata yakni SPBU Kompak dengan nomor 5686204 tepatnya di daerah Nubatukan itu per tanggal 18 Maret 2023 kemarin kita berikan sanksi," kata Kurniawan.
Ia menyebut SPBU itu terekam kamera pengawas melakukan pengisian solar JBT ke pelangsir dari dispenser ke kendaraan yang bolak-balik dan ke mobil tangki transportir.
Baca juga: Dua Puskesmas di Lembata Layani Pemeriksaan Ibu Hamil Gunakan USG
Sanksi yang diberikan, kata dia, pencabutan alokasi produk yang diselewengkan yakni solar JBT, dalam kurun waktu satu bulan ke depan. Namun agar tidak terjadi kelangkaan ditengah masyarakat, Pertamina mengalihkan kuota yang ada ke SPBU terdekat dengan nomor 568601 Lewoleba Kabupaten Lembata.
"Sebagaimana diatur dalam Perpres 191 tahun 2014 bahwa kewenangan Pertamina itu hanya menindak atau memberikan sanksi kepada setiap internal sampai dengan operator ataupun SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran," ujarnya.
Pemberian sanksi itu juga berdasarkan perjanjian antara Pertamina dan SPBU yang bersangkutan.
Kurniawan mengaku sanksi lain jika ada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran adalah bisa melalui teguran tertulis, atau pencabutan alokasi seperti yang dikenakan ke SPBU Kompak.
Baca juga: Pemuda di Lembata Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak
Bahkan, jika pelanggaran itu dalam kategori berat maka izin usaha dari SPBU terkait bisa dicabut atau pemutusan hubungan usaha.
"Kami tegaskan, faktor utama penyelewengan solar BBM bersubsidi itu ada pada konsumen terbukti dari dia memodifikasi tangki kendaraan dan modus kejahatan lain yang sebetulnya bisa dikenakan pidana" kata dia lagi.
Pengenaan pidana itu merujuk dalam Perpres 191 tahun 2014 dari aparat penegak hukum terkait. Ia kemudian berharap aparat penegak hukum bisa memberi sanksi kepada oknum pelangsir yang meresahkan masyarakat.
"Sehingga apa yang dirasakan oleh masyarakat itu bisa teratasi. Adapun untuk layanan Pertamina terkait ini bisa diadukan ke call center Pertamina," jelasnya. *
Berita Lembata Hari Ini
Pertamina tutup SPBU Lembata
Pertamina Patra Niaga
SPBU di Kabupaten Lembata
TribunFlores.com terkini
TribunFlores.com hari ini
Eugenius Moa
Ibu Konsumsi Obat, Bayi Mati dalam Kandungan Lahir Tanpa Kaki di RST Kupang |
![]() |
---|
Anggaran Belanja Terblokir Sementara di NTT Turun Rp 2,71 Miliar per Februari 2023 |
![]() |
---|
Diburu Delapan Tahun, Terpidana Korupsi Pinjaman Desa Ditangkap Tim Tabur Kejati NTT |
![]() |
---|
Kalender Liturgi Katolik Hari Ini Selasa 21 Maret 2023 Pekan IV Prapaskah 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.