Berita Lembata

Pertamina Tutup SPBU di Lembata Selewengkan Solar

Pertamina Patra Niaga Regional dan Global Jatibalinus menutup satu stasiun pengisian bahan bakar umum di Lembata menyelewengkan penjualan solar.

|
Editor: Egy Moa
HO
Pertamina NTT menutup salah satu SPBU di Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata karena melanggar penjualan BBM bersubsidi ke pelangsir. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM,KUPANG - Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Desa Waijarang, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata dipenalti karena ditemukan melakukan pengisian solar  tertentu ke pelangsir dari dispenser ke kendaraan yang bolak-balik dan ke mobil tangki transportir. 

Head Communication dan Relation Pertamina Patra Niaga Regional dan Global Jatibalinus, Taufik Kurniawan menyampaikannya  Selasa 21 Maret 2023.

"Salah satu SPBU di Kabupaten Lembata yakni SPBU Kompak dengan nomor 5686204 tepatnya di daerah Nubatukan itu per tanggal 18 Maret 2023 kemarin kita berikan sanksi," kata Kurniawan. 

Ia menyebut SPBU itu terekam kamera pengawas melakukan pengisian solar JBT ke pelangsir dari dispenser ke kendaraan yang bolak-balik dan ke mobil tangki transportir.

Baca juga: Dua Puskesmas di Lembata Layani Pemeriksaan Ibu Hamil Gunakan USG

 

Sanksi yang diberikan, kata dia, pencabutan alokasi produk yang diselewengkan yakni solar JBT, dalam kurun waktu satu bulan ke depan. Namun agar  tidak terjadi kelangkaan ditengah masyarakat, Pertamina mengalihkan kuota yang ada ke SPBU terdekat dengan nomor 568601 Lewoleba Kabupaten Lembata. 

"Sebagaimana diatur dalam Perpres 191 tahun 2014 bahwa kewenangan Pertamina itu hanya menindak atau memberikan sanksi kepada setiap internal sampai dengan operator ataupun SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran," ujarnya. 

Pemberian sanksi itu juga berdasarkan perjanjian antara Pertamina dan SPBU yang bersangkutan. 

Kurniawan mengaku sanksi lain jika ada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran adalah bisa melalui teguran tertulis, atau pencabutan alokasi seperti yang dikenakan ke SPBU Kompak.

Baca juga: Pemuda di Lembata Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak

Bahkan, jika pelanggaran itu dalam kategori berat maka izin usaha dari SPBU terkait bisa dicabut atau pemutusan hubungan usaha. 

"Kami tegaskan, faktor utama penyelewengan solar BBM bersubsidi itu ada pada konsumen terbukti dari dia memodifikasi tangki kendaraan dan modus kejahatan lain yang sebetulnya bisa dikenakan pidana" kata dia lagi. 

Pengenaan pidana itu merujuk dalam Perpres 191 tahun 2014 dari aparat penegak hukum terkait. Ia kemudian berharap aparat penegak hukum bisa memberi sanksi kepada oknum pelangsir yang meresahkan masyarakat. 

"Sehingga apa yang dirasakan oleh masyarakat itu bisa teratasi. Adapun untuk layanan Pertamina terkait ini bisa diadukan ke call center Pertamina," jelasnya. *

BERITA TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved