Jumat, 29 Mei 2026

Berita TTS

Dua Pekerja Migran Non-Prosedural asal TTS Meninggal di Malaysia

Kasus kematian pekerja migran non prosedural di luar negri terus berlangsung menyusul kematian dua orang warga Kabupaten TTS di Malaysia.

Tayang:
Editor: Egy Moa
zoom-inlihat foto Dua Pekerja Migran Non-Prosedural asal TTS  Meninggal di Malaysia
POS-KUPANG.COM/ JHO LENA
Dua jenazah pekerja migran non-prosedural asal Kabupaten Timor Tengah Selatan yang meninggal di Malaysia tiba di Bandara El Tari, Senin 1 Mei 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Dua jenazah pekerja migran  non-prosedural Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Imanuel L Taopan (45)  dari Desa Basmuti, Kecamatan Kuanfatu, dan Jhoni Lopo alias Jhoni Agani (43) asal Desa Sono, Kecamatan Amanatun Utara meninggal di Malaysia, jasadnya tiba di Bandara El Tari, Kupang, Senin 1 Mei 2023.

Kedatangan dua jenazah pekerja migran asal TTS tersebut dibawa menggunakan pesawat Lion Air yang tiba di Bandara El Tari pada pukul 14.50 Wita. Petugas BP3MI NTT bersama keluarganya dan dua unit ambulans menjemput kdua jasad dan mengantarkan dua jenazah ke kampung halamannya.

Setelah menurunkan jenazah dari kargo dan memindahkan ke ambulans, Petugas kerohanian Bandara El Tari memberikan doa bagi dua jenazah tersebut bersama keluarganya sebelum berangkat menuju kampung halaman.

Kepada POS-KUPANG.COM, Petugas BP3MI NTT, Steven mengatakan untuk jenazah Imanuel Taopan bekerja secara non-prosedural di Perusahaan Melur Gemilang, Serawak - Malaysia.

Baca juga: Polda NTT Amankan 42 Calon Pekerja Migran Ilegal Termasuk Dua Orang Anak

 

Sedangkan jenazah Jhoni Lopo alias Joni Agani sebelumnya bekerja secara non-prosedural di Perusahaan Solid Oil Palm Plantation, Serawak - Malaysia.

"Terhadap dua jenazah tersebut tidak diketahui penyebab kematiannya, karena pihak keluarga menolak otopsi," ujarnya.

Pihaknya meminta kepada masyarakat yang berkeinginan untuk bekerja di luar negeri agar melalui jalur resmi agar BP3MI lebih mudah dalam pengawasan serta para pekerja mendapatkan jaminan hak-haknya.  *

BERITA TRIBUNFLORES.COM liainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved