Pemilu 2024
KPU Flores Timur Cabut Hak Parpol Peserta Pemilu Jika Tak Ajukan Bacaleg
"Kami yakin mereka bisa selesaikan berkasnya. Tanggal 14 Mei juga kita tetap layani sampai pukul 23.59 Wita," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/KPU-Flotim-Umumkan-PPK.jpg)
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Flores Timur akan mencabut hak partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 jika pengajuan nama-nama bakal calon legislatif melewati tanggal yang ditetapkan.
Ketua KPU Flores Timur, Kornelius Abon, mengatakan sesuai regulasi PKPU Nomor 10 Tahum 2023, jadwal pengajuan nama bakal caleg berlangsung selama dua minggu.
Namun faktanya, kata dia, masih banyak parpol yang belum mengajukan nama calon wakil rakyat kendati waktunya sudah di ujung tanduk.
"Batas waktu kan sudah ditetapkan dari tanggal 1 Mei sampai 14 Mei. Kalau seandainya ada partai yang tidak bisa mengajukan berkas, maka mereka tidak diikutkan," katanya kepada wartawan, Sabtu 13 Mei 2023.
Baca juga: Pemeriksaan Berkas Bakal Caleg Partai Politik di Flores Timur Makan Waktu Setengah Jam
Kornelius bersama staf KPU Flores Timur terus memantau persiapan parpol melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Meski masih belasan partai yang belum bertandang ke KPU Flores Timur, namum Kornelius optimis semuanya siap karena mereka saling membangun berkoordinasi.
"Kami yakin mereka bisa selesaikan berkasnya. Tanggal 14 Mei juga kita tetap layani sampai pukul 23.59 Wita," tuturnya.
Ia menambahkan, sehari sebelum jadwal dititup, sebanyak delapan parpol yang bakal mendatangi kantor KPU Flores Timur diantaranya, PKB, Gerindra, Golkar, PKN, Perindo, Gelora, PKS, dan PBB.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News