Pemilu 2024

Hari ke-13 Pengajuan Bacalon DPRD TTU ke KPU, Ini Jumlah Partai yang Mendaftar

"Dari sembilan Parpol ini, sembilan dapilnya full, satu partai 30 bakal calon anggota DPRD jadi, totalnya ada 270

Editor: Nofri Fuka
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
FOTO - Pose Plh Ketua KPU TTU Pose Pose Plh Ketua KPU TTU, Lukas Neno Oki didampingi Ketua Bawaslu TTU, Martinus Kolo saat menyerahkan berita acara pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD kepada Ketua DPC PDIP TTU didampingi Sekretaris dan jajaran, 13 Mei 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Plh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara, Lukas Neno Oki mengatakan, hingga hari ketiga belas ini sebanyak 9 Partai Politik telah mengajukan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten TTU ke Kantor Komisi Pemilihan Umum.

Dokumen Kesembilan Partai Politik yang telah mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten TTU ke Kantor KPU ini telah dinyatakan lengkap dan diterima.

Setiap Partai mengajukan 30 orang Bacalon Anggota DPRD. Pengajuan 30 Bacalon Anggota DPRD dari setiap partai ini sesuai dengan jumlah kursi di lembaga DPRD TTU.

Ia menuturkan, dari 18 Partai Politik yang ditetapkan secara nasional untuk ambil bagian dalam perhelatan Pemilu 2024 mendatang, sudah 9 Parpol yang mendaftarkan Bacalon DPRD TTU.

Baca juga: Hanya 16 Parpol Daftarkan Bacaleg di KPU Sikka, 15 Diterima, 1 Parpol Berkasnya Dikembalikan

 

Dokumen dari 270 bakal calon anggota DPRD dari 9 Partai Politik di Kabupaten TTU telah dinyatakan lengkap dan diterima serta siap bertarung dalam Pileg 2024.

"Dari sembilan Parpol ini, sembilan dapilnya full, satu partai 30 bakal calon anggota DPRD jadi, totalnya ada 270 bakal calon yang sudah didaftarkan," ucapnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Sabtu,13 Mei 2023

KPU TTU, kata Lukas, tetap berkoordinasi dengan pimpinan partai politik di Kabupaten TTU yang belum mendaftar untuk segera menyiapkan dokumen agar bisa mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD pada hari terakhir.

Pembukaan pengajuan Bacalon Anggota DPRD TTU pada hari terakhir tanggal 14 Mei 2023 di Kantor KPU TTU akan dilakukan hingga pukul 23.59.

Lukas menegaskan bahwa, tidak ada sanksi khusus bagi partai politik yang tidak mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD di Kabupaten TTU. Meskipun demikian, partai politik yang bersangkutan secara otomatis tidak akan mengikuti perhelatan Pileg tahun 2024 di tingkat Kabupaten TTU. (*)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved