Pemilu 2024
Hanya 16 Parpol Daftarkan Bacaleg di KPU Sikka, 15 Diterima, 1 Parpol Berkasnya Dikembalikan
Dari 18 partai politik peserta pemilu tahun 2024, hanya ada 15 partai politik yang berhasil mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sikka.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Dari 18 partai politik peserta pemilu tahun 2024, hanya ada 15 partai politik yang berhasil mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sikka guna mengikuti pemilihan legislatif.
2 partai politik yakni PBB dan Partai Ummat tidak mendaftarkan calon anggota DPRD Kabupaten Sikka, sedangkan berkas pengajuan nama-nama bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sikka dari Partai Buruh dikembalikan KPU karena data dan dokumen pengajuan bakal calon tidak lengkap sebagaimana ketentuan Pasal 38 PKPU 10 Tahun 2023.
15 partai politik yang berhasil mendaftarkan bakal calonnya yakni Partai Hanura, PKS, PDI Perjuangan, NasDem, PSI, Partai Perindo, Partai Golkar, PKN, PKB, PAN, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PPP, Partai Garuda, dan Partai Gelora.
Partai Garuda dan Partai Gelora nyaris tidak ikut pemilihan legislatif karena sempat ditolak KPU Sikka karena data dan dokumen tidak lengkap.
Baca juga: Nama-nama Bakal Caleg Partai Demokrat Sikka, Lengkap Daerah Pemilihan
Di hari terakhir pengajuan bakal calon, Minggu, 14 Mei 2023, sekitar pukul 17.40 WITA, Partai Garuda Kabupaten Sikka tiba di KPU Sikka dan mengajukan bakal calon pada 4 dapil di Kabupaten Sikka.
Karena data dan dokumen belum lengkap, KPU Sikka menolak dan diberikan Tanda Pengembalian Dokumen Persyaratan Bakal Calon karena dokumen tidak lengkap sebagaimana ketentuan Pasal 38 PKPU 10 Tahun 2023.
KPU memberikan waktu kepada pengurus Partai Garuda Kabupaten Sikka untuk memperbaiki data dan dokumen untuk kembali mengajukan bakal calon hingga pukul 23.59. WITA.
Sekitar pukul 22.36 WITA, pengurus Partai Garuda Kabupaten Sikka akhirnya kembali mendatangi kantor KPU dan mengajukan bakal calonnya sebanyak 34 orang dengan bukti Tanda Terima dan Berita Acara nomor. 127/PL.01.4-BA/5307/2023.
Sementara itu, Partai Gelora Kabupaten Sikka pun nyaris gagal mengikuti konstelasi politik di tingkat Kabupaten Sikka.
Pengurus Partai Gelora Kabupaten Sikka tiba di Kantor KPU Sikka, Minggu, 14 Mei 2023 sekitar pukul 17.46 WITA.
Namun, karena data dan dokumen pengajuan bakal calon tidak lengkap, KPU Sikka menolak dan diberikan waktu untuk melakukan perbaikan hingga pukul 23.59 WITA.
Baca juga: Partai Gelora Sikka Hanya Daftarkan 19 Bacaleg ke KPU Sikka, Optimis Dapat 4 Kursi Pemilu 2024
Sekitar puku 23.25 WITA, pengurus Partai Gelora Kabupaten Sikka kembali mendatangi Kantor KPU Sikka dan mengajukan 19 Bakal Calon di Kabupaten Sikka dengan bukti Tanda Terima dan Berita Acara nomor 128/PL.01.4-BA/5307/2023.
"Sampai dengan tadi malam itu ada 16 partai politik yang mengajukan bakal calon, dari 16 itu, 15 partai politik dokumennya lengkap dan diterima, sementara satu partai politik yang dokumen pengajuan bakal calon tidak lengkap dan kita kembalikan," jelas Herimanto.
Pengurus DPC Demokrat Sikka Daftarkan Bacaleg Hari Terakhir, Yunus Noce: Tanggal Hoki |
![]() |
---|
Cerita Perjuangan Petugas PLN Dibalik Sukses dan Gemerlapnya KTT ASEAN di Labuan Bajo |
![]() |
---|
Menteri BUMN Angkat Kearifan Lokal Labuan Bajo Lewat Festival Budaya di Rumah BUMN SME's HUB |
![]() |
---|
Partai Demokrat Pasang Patok Minimal 8 Kursi DPRD NTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.