Dugaan Korupsi di BTS Kominfo

Menkominfo Tersangka, Penyidik Ungkap Peran Johnny G Plate dalam Kasus BTS Kominfo

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka terkait kasus BTS.

Editor: Gordy Donovan
KOMPAS TV
DITAHAN - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate usai diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus BTS, Rabu (17/5/2023). 

"Ada banyak yang kita panggil dalam perkara BTS ini, ada 5-6 orang kita panggil secara bersamaan."

"Yang sudah hadir sekarang baru Pak Menkominfo," ungkap Ketut Sumedana, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Diketahui, dalam perkara BTS ini, sudah menyeret lima tersangka.

Mereka yakni, Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Dalam perkara ini, tim penyidik menduga ada permufakatan jahat yang dilakukan kelima tersangka.

Sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung pun telah melimpahkan berkas perkara kasus korupsi pembangunan tower BTS BAKTI Kominfo ke penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pelimpahan dari penyidik telah dilakukan sekira dua pekan yang lalu atas tiga tersangka.

Adapun tiga tersangka itu, di antaranya Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.

Sementara itu, dua tersangka yang berkas perkaranya belum dilimpahkan ke penuntut umum, yakni Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Baca juga: Penyidik akan Periksa Menkominfo Johnny G Plate Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun telah menunjuk 20 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus BTS Kominfo ini.

"Kurang lebih 20 jaksa yang disiapkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Selasa (16/5/2023).

Kini, tim JPU yang ditunjuk sedang menyusun dakwaan atas ketiga tersangka tersebut, agar dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. (Tribunnews.Com).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved