Kasus Penganiayaan di TTS
BREAKING NEWS :Ayah di Timor Tengah Selatan Tega Aniaya Anaknya hingga Berlumuran Darah
Seorang ayah di Kabupaten Timor Tengah Selatan MK menganiaya anak kandungnya FK (11 tahun) hingga berlumuran darah
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Seorang ayah di Kabupaten Timor Tengah Selatan MK menganiaya anak kandungnya FK (11 tahun) hingga berlumuran darah.
Peristiwa naas tersebut terjadi pada Jumat, 19 Mei 2023 Sekitar pukul 22.30 Wita di Desa Tobu, Kecamatan Tobu Kabupaten TTS, tepatnya didalam rumah pelaku, Mika Konai
Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K. saat dikonfirmasi Pos Kupang melalui Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu, S.H Senin 22 Mei 2023 membenarkan peristiwa tersebut.
"Benar pada hari Jumat 19 Mei 2023 sekitar pukul 22.30 Wita di Desa Tobu, Kecamatan Tobu, Kabupaten TTS, tepatnya didalam rumah pelaku MK Konai telah terjadi tindak pidana Penganiayaan Terhadap Anak dibawah umur," ujarnya.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Alor Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Ketua DPRD
Iptu Joel menerangkan, korban dianiaya dengan cara dipukul dan ditendang dengan menggunakan kaki dan tangan.
"Korban juga dipukul dengan menggunakan alat berupa rantai besi dan besi beton secara berulang kali hingga korban berlumuran darah," tandasnya.
Setelah dianiaya katanya, korban melarikan diri dan berlindung di rumah saksi Metu Tola (paman korban).
"Kemudian pada hari Sabtu 20 Mei 2023 sekitar pukul 09.30 wita korban diantar ke Mapolsek Mollo utara. Lalu, Kanit Reskrim mengantar korban ke puskesmas Mollo Utara guna dilakukan tindakan medis awal," jelasnya.
Disampaikan, pihaknya juga kemudian melakukan koordinasi dengan Dinas P3A Kabupaten TTS untuk mendampingi korban dan kemudian membuat laporan resmi ke Polres TTS.
Iptu Joel menyampaikan, korban juga dibawa ke RSUD Soe guna dilakukan Visum et repertum dan penanganan medis lebih lanjut.
"Selanjutnya korban dititip ke Rumah Aman milik Dinas P3A KabupatenTTS," imbuhnya.
Iptu Joel menambahkan, pelaku sudah ditahan di Polres TTS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit PPA Sat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan.
"Terkait peristiwa ini, pelaku dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pasal 80 ayat 1 adalah 3 tahun 6 bulan dan pasal 351 ayat 1 yaitu 2 tahun 8 bulan," pungkasnya. (din)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Kasus Penganiayaan di TTS
Penganiayaan di TTS
Seorang Ayah di Timor Tengah Selatan
Tega Aniaya Anaknya hingga Berlumuran Darah
TribunFlores.com
Dua Atlet Disabilitas NTT Siap Wakili Indonesia di ASEAN Para Games Kamboja 2023 |
![]() |
---|
Bupati Belu Buka Kegiatan Lomba Mewarnai dan Menggambar Yang Digelar Pos Kupang di GOR Atambua |
![]() |
---|
Kemenkominfo RI Bangun 66 BTS di Manggarai Timur 4 Diantaranya Masih Dikerjakan |
![]() |
---|
Polres Malaka Tetapkan Delapan Tersangka Penganiayaan Nai Kiik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.