Berita NTT

Miliki Kekayaan Intelektual yang Luar Biasa, Marciana Dominika Jone Bangga Menjadi Orang NTT

"Saya sangat mencintai dan bersyukur berada di NTT. Karena Kita sangat amat kaya dengan yang namanya kekayaan

Editor: Nofri Fuka
POS-KUPANG.COM/EKLESIA MEI
POSE - Marciana Dominika Jone pose bersama dirjen KI, dan peserta UMKM dalam kegiatan Promosi dan Diseminasi Merek Tahun 2023 di Hotel Aston, Senin, 22 Mei 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana Dominika Jone menyampaikan, dirinya bangga menjadi orang NTT karena memiliki kekayaan intelektual yang luar biasa.

Hal ini disampaikan Marciana melalui sambutan yang disampaikannya dalam kegiatan Promosi dan Diseminasi Merek Tahun 2023 serta pembukaan kegiatan Geographical Indication Drafting Camp di Provinsi NTT yang mengusung Tema Mewujudkan Merek Unggulan Melalui Program One Village One Brand di Hotel Aston, Kupang, Senin, 22 Mei 2023

Kegiatan ini juga merupakan peningkatan sinergitas pelayanan hukum dan Ham bersama Pemerintah Daerah dalam hal mewujudkan produk hukum yang berkualitas dan kesadaran hukum masyarakat.

Dalam kesempatan ini, Marciana menyampaikan bahwa dirinya bangga dan bersyukur dengan keberadaannya yang dilahirkan di bumi flobamora yaitu NTT.

Baca juga: Marciana Pantau Layanan Pemeriksaan Keimigrasian saat Kepulangan Delegasi KTT ASEAN Labuan Bajo

 

"Saya sangat mencintai dan bersyukur berada di NTT. Karena Kita sangat amat kaya dengan yang namanya kekayaan intelektual, khususnya tenun. Tetapi apakah kekayaan intelektual yang diwariskan oleh leluhur kita itu, kita jaga atau tidak, apakah bermanfaat atau tidak,"kata Marciana sembari bertanya kepada para audience yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Sebenarnya, kata dia, kekayaan intelektual sangat bermanfaat untuk semua orang sampai detik ini.

Dalam kesempatan ini, Marciana menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi NTT, yaitu Gubernur NTT yang telah membuat aturan untuk mewajibkan para ASN mengenakan kain tenun ikat tiga kali dalam seminggu.

"Terima kasih Gubernur NTT yang sudah mewajibkan ASN untuk mengenakan kain tenun 3 kali dalam seminggu. Saya sangat bangga dengan hal itu. Kita semua patut bangga juga memakai kain tenun ikat karena itu merupakan kekayaan intelektual yang luar biasa,"

Marciana menyebutkan, terdapat dua hal Kekayaan intelektual yaitu personal dan komunal.

Dia mengisahkan, Tahun 2019, Pemprov bersama dekranasda NTT telah memfasilitasi semua pemda untuk mendaftarkan semua kekayaan intelektual khususnya tenun ikat yang ada di Daerah masing-masing.

"Namun sampai saat ini belum semuanya selesai. Biayanya tidak sedikit baik oleh Kemenkumham maupun oleh dirgen KI,"katanya.

Marciana mengungkapkan, ada beberapa kesulitan yang dialami dari hal terebut yaitu kesulitan menemukan kustodian/ orang yang menceritakan kembali story dibalik kain tenun yang dipakai masyarakat.

"Ini persoalan yang serius. Bukan soal bisa atau tidak bisa menenun. Bagaimana kami memberikan perlindungan kalau orang yang menenun sendiri tidak tahu cerita atau sejarah kainnya. Ini fakta yang kami temukan seperti di Soe ada 33 jenis," ungkapnya.

Di sisi lain, katanya, untuk menghadirkan kustodian juga bukan hal yang mudah. Mengumpulkan orang di suatu tempat bukan hal yang mudah.

"Untuk menghadirkan kustodian bukan hal yang mudah dalam hal mengumpulkan orang-orang dari berbagai desa, kecamatan dan lainnya di NTT. Ini menjadi perhatian pemerintah daerah. Ini PR buat kami juga dan teman-teman di dirgen KI. Kita dorong ini terus menerus tetapi prosesnya tidak mudah,"tuturnya.

Dikatakan Marciana, yang paling penting adalah Kekayaan intelektual merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi.

"Negara punya hak untuk melindungi selain terkait persoalan lain. Harus dilindungi agar tidak terjadi pemalsuan. Prinsip KI, siapa pendaftar pertama dialah pemegang haknya. Peningkatan pengetahuan itu menjadi tanggung jawab kita bersama," ungkapnya.

Bicara tentang komunal, lanjutnya, bukan hanya tentang tenun ikat, ada kopi, tarian, seremonial, dll.

"Kita perlu sosialisasikan mengenai Manfaat ketika orang mendaftarkan kekayaan intelektual. Bukan hanya untuk mendaftar saja. Manfaatnya harus mereka dapatkan," pungkasnya.

Marciana menegaskan, Kemenkumham selalu berusaha dengan cara dan strateginya untuk terus mendorong salah satunya dengan melalui regulasi.

"Kami mendorong Pemda wajib ada regulasi, wajib ada peraturan Daerah perlindungmn kekayaan intelektual.
Kita dorong harus melalui perda," tegasnya

Marciana menambahkan, Negara ini negara hukum jadi regulasi harus jadi hal utama.

"Apapun yang kita buat kalau tidak ada regulasi, apapun yang kita buat itu tidak bisa kalau tidak ada campur tangan pemerintah. Manfaat kekayaan intelektual untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Tetapi jangan jalan sendiri," tutupnya

Turut hadir dalam kegiatan ini, dirjen KI Kementerian Hukum dan Ham RI. Adapun jumlah pesertanya yaitu 100 orang yang terdiri dari Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, Perbankan, Pelaku UMKM, pegawai Kemenkumham. (Cr.20)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved