Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Kasus Korupsi oleh Jhonny Plate Cs, Disebut Pengamat Turut Ganggu Pertahanan Negara

Sejauh ini orang hanya berpikir bahwa BTS ini sebagai penguat sinyal. Indonesia itu salah satu negara yang wilayah udaranya

|
Editor: Nofri Fuka
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
FOTO - Pengamat Hukum dari Universitas Nusa Cendana atau Undana Kupang, Dr. Deddy Manafe. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengamat Hukum dari Universitas Nusa Cendana atau Undana Kupang, Dr. Deddy Manafe menyebut dugaan Korupsi Jhonny Plate Cs turut menggangu pertahanan negara, khususnya wilayah udara.

Pasalnya, dugaan korupsi pada proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G itu, sebetulnya tidak hanya digunakan untuk kepentingan sipil tetapi juga sebagai akses pendukung bagi militer dalam menjaga keamanan udara NKRI.

Deddy Manafe berkaca pada sebuah pertemuannya ketika HUT TNI beberapa tahun sebelumnya. Waktu itu menurut Deddy Manafe, TNI AU sempat memberitahukan bahwa wilayah udara masih sangat rawan disusupi.

"Sejauh ini orang hanya berpikir bahwa BTS ini sebagai penguat sinyal. Indonesia itu salah satu negara yang wilayah udaranya bolong-bolong," sebut Deddy Manafe, Senin 22 Mei 2023 menceritakan pertemuannya waktu itu.

Baca juga: Kemenkominfo RI Bangun 900 BTS di NTT, Plt Kadis Kominfo NTT: Mereka Kerja Sangat Tertutup

 

Dia menerangkan, ungkapan TNI AU waktu itu juga menjelaskan bahwa kondisi sinyal terutama belum mengakomodir seluruh wilayah. Hal ini memberi ruang bagi pesawat asing melintas di kedaulatan RI tanpa terdeteksi oleh radar.

"Kalau AURI yang membangun radar kita di NTT, butuh berapa miliar untuk itu. Tetapi kalau dengan kerja sama dengan tower sipil maka ada bagian yang bisa di cover oleh sinyal dari sipil yang bisa digunakan TNI," ujar dia.

"Jadi tidak sekedar proyek untuk kita bisa main hp dan WiFi. Tetapi berkaitan dengan pertahanan keamanan udara negara kita," sambung Deddy Manafe.

Untuk itu, Deddy Manafe menyebut, jika memang proyek ini ada unsur kesengajaan, maka perlu dilihat tidak hanya sekedar UU Tipikor, money laundry tetapi berkaitan juga dengan UU pertahanan keamanan.

"Dan jangan sampai ada unsur suversi didalam, penting untuk didalami," sebut dia.

Sebaliknya, bila para pelaku ini hanya dikenakan lewat UU Tipikor atau money laundry, maka hukuman pidana hanya 15 tahun hingga 20 tahun.

"Tetapi kalau ternyata ini juga terkait dengan sistem pertahanan keamanan udara dan ada unsur suversi bisa hukuman mati. Tetapi tergantung kajian dari ahli hukum," paparnya.

Diketahui, Johnny merupakan tersangka keenam dalam kasus ini. Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022.

Tersangka lainnya adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020. (Fan)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved