Berita NTT
Pemda Belu Terima Penghargaan WTP 5 Kali Berturut-Turut
Opini WTP yang dipertahankan lima tahun berturut-turut ini pertama kalinya dicetak Pemerintah Kabupaten Belu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/wtp-belu.jpg)
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA – Pemerintah Kabupaten Belu kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Opini WTP yang dipertahankan lima tahun berturut-turut ini pertama kalinya dicetak Pemerintah Kabupaten Belu diera kepemimpinan Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus dan Wakil Bupati Belu, Dr. Aloysius Haleserens.
Penghargaan Opini WTP diperoleh sebagai Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK Perwakilan Provinsi NTT diterima langsung oleh Wakil Bupati Belu, Dr. Aloysius Haleserens dan Ketua DPRD Kabupaten Belu, Jeremias Manek Seran Jr di Kantor BPK RI Perwakilan NTT. Senin 22 Mei 2023.
Baca juga: Pemprov NTT Kembali Raih Opini WTP Ke-8 dari BPK RI
Wabup Belu, Dr. Aloysius Haleserens mengatakan, sukses pertahankan raihan opini WTP lima kali berturut-turut ini merupakan sebuah sejarah baru yang diukir diera kepemimpinan ini.
“Atas nama Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Belu saya menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Provinsi NTT yang telah melakukan pemeriksaan terhadap LKPD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi BPK dalam waktu maksimal 60 hari,” ujar Wabup Aloysius.
Apresiasi yang sama juga disampaikan Wabup Belu kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Belu yang telah bekerja keras untuk pencapaian opini WTP tersebut.
“Opini WTP ini kita persembahkan kepada segenap masyarakat Kabupaten Belu sebagai wujud kesungguhan segenap jajaran Pemerintah dan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel,” ungkap Wabup Belu.
Ketua DPRD Kabupaten Belu, Jeremias Manek Seran, Jr menyampaikan akan menindaklanjuti hasil rekomendasi tim pemeriksa dalam waktu 60 hari.
“Selanjutnya DPRD Kabupaten Belu akan mengagendakan untuk melaksanakan sidang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022,” tandasnya.