Berita Kota Kupang

Polsek Kelapa Lima Tangkap Karyawan Swasta Pakai Uang Perusahaan Bayar Hutang dan Main Judi

Tim Serigala Polsek Kelapa Lima Kota Kupang menangkap oknum karyawan swasata diduga menyalahgunakan uang perusahaan untuk bayar hutang dan main judi.

Editor: Egy Moa
DOK.POLSEK KELAPA LIMA
Tim Serigala Polsek Kelapa Lima mengamankan AAF terduga pengelapkan uang perusahaan untuk membayar hutang dan judi online, Kamis 25 Mei 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG-Seorang karyawan swasta berinisial AAF (29) berurusan dengan kepolisian setelah menggelapkan uang ratusan juta rupiah milik perusahaan tempatnya bekerja. Uang hasil penagihan  dipakai oleh AAF untuk membayar hutang dan bermain judi online.

Saat ini AAF telah diamankan oleh Tim Serigala Polsek Kelapa Lima Polresta Kupang Kota berdasarkan Nomor: LP / B / 123 / V / 2023 / Polsek Kelapa Lima, tanggal 25 Mei 2023 yang dilaporkan oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja.

Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemmy Noke menjelaskan setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan pengembangan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku.  Tim Serigala menangkap  AAF di  Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Mereka membawanya ke Mapolsek Kelapa Lima guna menjalani pemeriksaan lanjutan sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Pos Kupang Tanggulangi Stunting Diapresiasi Penjabat Wali Kota Kupang

 

Kronologi kejadian
Penggelapan uang perusahaan diketahui  8 Mei 2023.  AAF  menerangkan dia ditugaskan oleh perusahaan dengan berbekal surat tugas berangkat ke Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Sabu Raijua untuk melakukan penagihan uang milik perusahaan. 

Namun, uang hasil penagihan tidak disetorkan ke perusahaan, melainkanm digunakan membayar hutang  Rp 7 juta, dan selebihnya dipakai bermain judi online. Akibat perbuatan AAF, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 135,5 juta.

"Pengakuan pelaku bahwa uang hasil penagihan dipakai untuk bayar hutang dan main judi online," jelas AKP Jemmy.

Terhadap pelaku dijerat Pasal 374 KUHP Tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman  maksimal lima tahun penjara. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved