Berita Kabupaten Kupang

Istri Pergoki Suami Tiduri Ponakan Dilaporkan ke Polres Kupang

Perilaku tidak terpuji dilakukan oleh seorang pria di Kabupaten Kupang.Ia berurusan dengan Polres Kupang karena kedapatan meniduri keponakannya.

Editor: Egy Moa
ILUSTRASI
Gambar ilustrasi yang menunjukkan korban kasus kekerasan seksual yang menimpa kaum perempuan. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI-Seorang pria di Kabupaten Kupang, TBS (32) dipergoki istrinya menggagahi keponakannya AML saat sedang tidur di kamarnya. Menyaksikan kejadian itu, si istri bersama ponakannya berusia 14 tahun menuju Polres Kupang dan melaporkan kejadian itu.

Pengaduan itu tertuang dalam laporan Polisi nomor : LP/B/102/V/2023/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 26 Mei 2023 yang terjadi disalah satu desa di Kabupaten Kupang hari Jumat tanggal 26 Mei 2023.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata yang dikonfirmasi, Selasa 30 Mei 2023 membenarkan kejadian tersebut.

Untuk itu Kapolres melalui Unit PPA Satuan Reskrim Polres Kupang, melakukan penangkapan terhadap TBS (32) pria beristri dan beranak tiga asal salah satu desa di Kabupaten Kupang. Penangkapan terjadi pada Senin 29 Mei 2023 sore sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan nomor :   SP.Kap/27/V/Res 1.24/2023/Sat. Reskrim tanggal 29 Mei 2023.

Baca juga: Jadi Saksi Kasus Perusakan dan Pencurian, Murid SDN  Benu Kabupaten Kupang Takut dan Sakit

 

"Kami sudah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku guna kepentingan penyidikan lanjutan, " terang Kapolres Agung.

Terduga pelaku saat ini sudah mendekam diruang tahanan Polres Kupang dan hari ini akan diterbitkan surat perintah penahanannya. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

 

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved