Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

BREAKING NEWS : Polres Ende Bekuk Tersangka Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Moni

Polres Ende kembali membekuk seorang pria berinisial PD alias Lipus karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Polisi mengamankan seorang tersangka kasus TPPO yang berasal dari Kecamatan Moni. Pelaku diamankan di ruang reskrim Polres Ende, Minggu 4 Juni 2023.  

Sekitar pukul 21:00 Wita tersangka membawa para korban ke Pelabuhan. Tersangka tidak membeli tiket resmi melainkan bernegosiasi dengan Sopir Ekspedisi untuk mengangkut para korban diatas kendaraan tersebut. Setelah disepakati kemudian tersangka dan para korban naik ke atas mobil ekspedisi kemudian bersembunyi di bagian belakang Mobil.

"Setelah berada di atas kapal para korban turun dari kendaraan. Mereka tidur di kamar sopir. Tiba di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sudah ada bus antar propinsi yang menjemput tersangka dan para korban, kemudian dengan kendaraan tersebut para korban dibawa menuju Pekanbaru. Setelah tiba di Pekanbaru tepatnya di Daerah Rengat, kemudian tersangka menyerahkan para korban ke saudara KL, dan oleh KL para korban dibawa menuju ke daerah Sibaya, sedangkan tersangka melanjutkan perjalan pulang kerumahnya di Daerah Tenayan," ungkapnya.

Selanjutnya, kata Kediaman, tiba di daerah tujuan 15 orang korban tersebut dipekerjakan di salah satu perusahaan produksi kertas. Setelah para korban diperkerjakan selama kurang lebih lima bulan para korban tidak mendapatkan gaji seperti yang disampaikan oleh tersangka, malah para korban terlilit dengan hutang pada perusahaan karena biaya makan dan minum selama bekerja.

"Karena para korban merasa ditipu akhirnya mereka memutuskan untuk kembali ke Ende. Dari 15 korban yang diberangkatkan tersebut hanya empat orang korban yang berhasil kembali ke Ende. Satu dari mereka yang pulang itu yang melaporkan masalah ini kepada polisi," ungkapnya.

Kadiaman mengatakan bahwa, kuat dugaan tersangka ingin mendapatkan keuntungan material berupa uang atas usahanya memberangkatkan tenaga kerja non prosedural atau illegal tersebut.

Perbuatan tersangka PD telah memenuhi alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2017 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.120 juta dan paling banyak Rp. 600 juta atau pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2017 tentang Penghapusan TPPO dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120 dan paling banyak Rp. 600 juta. (tom)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved