Berita Manggarai Timur

Polres Manggarai Timur Tahan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawa Umur

Kekerasan sekssual menimpa anak-anak dibawah umur masih sering terjadi.Kepolisian Resort Matim menahan seorang tersangka,Rabu 7 Juni 2023.

|
Editor: Egy Moa
ISTIMEWA
Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta, S.H.,S.I.K.,M.Si  (tengah) memberikan keterangan kasus persetubuhan anak dibawa umur. Gambar diambil, Rabu 7 Juni 2023. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

TRIBUNFLORES.COM, BORONG-Satuan Reserse Kriminal  (Sat Reskrim) Polres Manggarai Timur, Rabu 7 Juni 2023 melakukan penahanan terhadap IA (41) tersangka kasus tindak pidana persetubuhan kepada seorang anak dibawah umur.

Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta, S.H.,S.I.K.,M.Si kepada TRIBUNFLORES.COM, Rabu siang, menerangkan, penahanan terhadap tersangka IA dilakukan setelah ditemukannya alat bukti yang cukup sesuai dengan Laporan Polisi LP/B/68/VI/2023/SPKT POLRES MANGGARAI TIMUR tanggal 2 Juni 2023.

Kapolres Widiarta juga menerangkan, dari hasil pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Manggarai Timur, kejadian tindak pidana persetubuhan oleh tersangka IA terhadap seorang anak dibawah umur terjadi empat kali. 

Persetubuhan pertama terjadi pada bulan Maret 2022 sekitar pukul 13.00. Persetubuhan kedua terjadi 1 minggu setelah persetubuhan pertama terjadi. Persetubuhan ketiga terjadi pada bulan Mei 2022 sekitar pukul 12.30 Wita dan yang keempat terjadi pada bulan Februari 2023 sekitar pukul 13.00 Wita.

Baca juga: BREKING NEWS: Bocah 6,8 Tahun Warga Borong, Manggarai Timur Digigit Anjing

 

Dimana semua lokasi kejadian tersebut terjadi di rumah pelaku di salah satu Kampung di Kecamatan Borong. Akibat aksi bejat pelaku, saat ini korban sedang hamil. 

Kapolres Widiarta juga menerangkan, atas kasus tersebut tersangka IA alias I dikenakan pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 D atau pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat  1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. 

"Tersangka telah ditahan dan kami amankan di Rutan Polres Manggarai Timur untuk dilakukannya proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Widiarta. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved