Pemilu 2024
Dokumen Milik 478 Bacaleg di Belu, Diverifikasi KPU Belu
Langkah pertama yang dilakukan dalam proses verifikasi itu ialah melakukan analisa kegandaan. Setelah itu baru kita mulai dengan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Verifikasi-Dokumen-Balaceg-Oleh-KPU.jpg)
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Komisi pemilihan umum daerah (KPUD) Kabupaten Belu sedang melakukan pemeriksaan terhadap syarat dokumen dari 478 bacaleg DPRD Belu yang diajukan oleh 16 Parpol dari tiap daerah pemilihan (Dapil).
Pemeriksaan berkas terhadap pemenuhan syarat dokumen ini di mulai sejak 15 Mei sampai 23 Juni 2023.
Hal ini disampaikan oleh Herlince Emiliana Asa, selaku juru bicara KPUD Kabupaten Belu, kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 9 Juni 2023 melalui pesan WhatsApp.
"Langkah pertama yang dilakukan dalam proses verifikasi itu ialah melakukan analisa kegandaan. Setelah itu baru kita mulai dengan meneliti, memeriksa, untuk memastikan kebenaran dari pada syarat-syarat administrasi yang sudah diajukan dalam aplikasi silon," ujarnya.
Baca juga: KPU Sikka Verifikasi Administrasi 500 Bakal Calon Legislatif
Dikatakan Herlince, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap berkas bakal calon hinggal tanggal 23 Juni 2023 ini, nantinya bagi parpol yang memenuhi syarat tidak lagi dikembalikan atau tidak ada perbaikan. Sebaliknya, bagi yang belum memenuhi syarat akan dikembalikan dan melakukan perbaikan.
"Saat ini kita masih melakukan tahap verifikasi dan juga nanti akan melakukan klarifikasi apabila ada dokumen-dokumen yang masih kita ragukan ke instansi terkait," ungkapnya.
Karena itu, ia berharap agar Bacaleg dapat memantau perkembangan lewat partai masing-masing. (Cr23)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News