Pemilu 2024
MK Tolak Permohonan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Perbedaannya
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tetap proposional terbuka.
TRIBUNFLORES.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mahkamah Konstitusi pun membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).
"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis.
Sedangkan, Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.
Baca juga: Tanggapan Politisi di Sikka Jelang Putusan MK soal Sistem Pemilu 2024
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.
Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.
MK menegaskan pertimbangan ini diambil setelah menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan.
Hakim membeberkan salah satu pendapatnya terkait sejumlah dalil yang diajukan oleh pemohon.
Hakim berpendapat bahwa dalil yang disampaikan pemohon terkait money politik dalam proses pencalegan seseorang tidak ada kaitannya dengan sistem Pemilu.
Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Baca juga: Puge Figo Flores Gelar Camping Ekologi Bersama Anak-anak Mengenal Alam Wula Bhara Ngada
Sebelumnya, sebanyak enam orang mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tentang sistem proporsional terbuka.
Mereka keberatan dengan pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka pada pasal 168 ayat 2 UU Pemilu.
Mereka pun berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup.
Adapun keenam orang tersebut adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nono Marijono.
Pemilu Proporsional Tertutup
MK Tolak Sistem Pemilu Tertutup
Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Tribun Flores.com
Sistem Pemilu 2024
Pemilu 2024
Pemda Ngada akan Gelar Festival Wolobobo Akhir Juni 2023 |
![]() |
---|
Puge Figo Flores Gelar Camping Ekologi Bersama Anak-anak Mengenal Alam Wula Bhara Ngada |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pria Lansia Ditemukan Tak Bernyawa di Kolam Kangkung Oeba Kota Kupang |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Gabriel Langga, Wartawan Media Indonesia di Sikka Tutup Usia |
![]() |
---|
Kemenparekraf Dukung Festival Kopi Colol Manggarai Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.