Berita Ende
Dijadikan Barang Bukti, Pengembalian 6 Unit Ambulans Dilakukan Setelah Putusan Pengadilan
Kalau pinjam pakai akan dipertimbangkan. Tapi kalau pengembalian dilakukan setelah putusan pengadilan," ujarnya.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Tommy Mbenu Nulangi
TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Kapolres Ende, AKBP. Andre Librian menegaskan pengembalian enam unit mobil ambulans kepada pemerintah daerah dalam hal ini kepada Dinas Kesehatan Ende baru dapat dilakukan setelah putusan pengadilan.
Pasalnya, enam mobil ambulans tersebut dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus korupsi pengadaan enam unit mobil ambulans yang sedang ditangani oleh penyidik.
"Pengembalian enam unit mobil ambulans ini bisa dilakukan setelah persidangan. Karena enam unit jadi barang bukti," ungkap Kapolres Andre kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjanya pada, Kamis 15 Juni 2023 siang.
Meski pengembalian baru dapat dilakukan setelah putusan pengadilan, dirinya akan mempertimbangkan jika Dinas Kesehatan Ende membutuhkan enam mobil ambulans tersebut untuk melayani masyarakat.
Baca juga: Enam Unit Ambulans dan Pusling Bodong Dikandangkan di Halaman Polres Ende
"Kalau pinjam pakai akan dipertimbangkan. Tapi kalau pengembalian dilakukan setelah putusan pengadilan," ujarnya.
Ia mengatakan, mobil tersebut diamankan penyidik karena kasus korupsi pengadaan enam unit mobil ambulans tersebut. Selain itu, enam unit mobil tersebut juga tidak memiliki dokumen kendaraan yang lengkap seperti BPKB dan STNK.
Karena tak memiliki dokumen kendaraan yang lengkap maka enam unit mobil ambulance tersebut dapat dikatakan sebagai mobil bodong sehingga tidak bisa beroperasi.
"Sebenarnya kalau tidak punya surat-surat tidak boleh jalan. Kalau bicara SOP. Makanya kalau pinjam pakai masih kita pertimbangkan," ungkapnya.
Ia mengaku, surat permohonan dari pemerintah daerah untuk pinjam pakai enam mobil ambulans sudah diterima, namun pihaknya tidak serta merta untuk memberikan pinjaman.
"Kita sudah diskusikan solusi terbaiknya apa untuk masalah ini. Karena itu tadi, disisi lain mobil ini tidak memiliki dokumen kendaraan yang lengkap," ungkapnya. (tom)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Dijadikan Barang Bukti
Pengembalian 6 Unit Ambulans
Putusan Pengadilan
Kasus korupsi di Ende
TribunFlores.com terkini
Enam Unit Ambulans dan Pusling Bodong Dikandangkan di Halaman Polres Ende |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Polres Ende Bekuk Tersangka Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Moni |
![]() |
---|
Tingkatkan Sinergitas Jelang Pemilu 2024, Polres Ende dan Kodim 1602 Ende Gelar Olahraga Bersama |
![]() |
---|
Polres Ende Limpahkan Berkas Pencabulan Tujuh Murid SD ke Kejari |
![]() |
---|
Diduga Gelapkan Uang Rp 50 Juta Milik Rekanan, Mantan Kabid TK dan SD Ditahan Polres Ende |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.