Berita Ende

Enam Unit Ambulans dan Pusling Bodong Dikandangkan di Halaman Polres Ende    

Lima unit mobil Puskesmas keliling dan sebuah mobil jenis ambulans ditahan Satuan Reserse dan Kriminalitas Kepolisian Resort Ende.

|
Penulis: Egy Moa | Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/EUGENIUS MOA
Enam unit mobil Puskesmas Keliling dan ambulans dikeliling garis polisi diparkir di halaman depan Mapolres Ende, Kamis 16 Juni 2023 terkait kasus pengadaan mobil tahun 2009 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende. 

ENDE, TRIBUNFLORES.COM-Lima unit mobil Puskesmas keliling  (Pusling)  dan sebuah mobil ambulans bodong tanpa plat nomor polisi ditahan oleh penyidik Kepolisian Resort Ende sejak Rabu 14 Juni 2023. Saat ini keenam unit modil pengadaan tahun 2019 dikelilingi garis polisi diparkirkan di halaman depan Mapolres Ende.

Pantuan TribunFlores.com, Kamis siang, enam mobil berwarna putih dikelilngi garis polisi berada satu lokasi dengan sebuah eksavator dan empat unit dump truk yang  diduga terlibat kasus tambang illegal.

“Bisa dibilang bodong, karena tidak ada surat-suratnya,” kata Kepala Kepolisian Resort Ende, AKBP Andre Librian, Kamis siang 15 Juni 2023 di ruang kerjanya.

Andrea menjelaskan,  enam mobil ini ditahan sampai selesai sidang pengadilan. Meskipun terbuka kesempatan untuk dikembalikan kepada Dinas Kesehatan untuk melayani kebutuhan.

Baca juga: Dua Pejabat Dinas Kesehatan Ende Tersangka Pengadaan Mobil Pusling

KASUS MOBIL AMBULANS DI ENDE
Mobil ambulans kasus pengadaan mobil dinas di Dinas Kesehatan Ende ditahan di Mapolres Ende, Kamis 15 Juni 2023.

“Ini kendaraan barang bukti (dugaan kasus penyelewengan),” tegas Andre didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas, Iptu Yance Kadiaman di ruang kerja Kapolres Ende.

Andre mengakui penahanan enam unit barang bukti mobil Pusling dan ambulans mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Bahkan, katanya sudah masuk surat permohonan. Tetapi permohonan itu akan dipertimbangkan oleh penyidik, apakah dapat dipinjamkan atau tidak.

Kendaraan  yang ditahan ini merukan barang bukti dugaan penyelewangan. Penahanan kendaran itu semata untuk kepentingan penyidikan.

Baca juga: Fraksi Demokrat DPRD Ende Siap Berikan Dukungan Advokasi kepada Tenaga Kebersihan

Sebab menurut Andre, enam unit kendaraan ini ketika beroperasi bisa ditilang oleh satuan lalu lintas, sebab kendaraan tidak dilengkapi  dokumen kendaraan.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Ende menetapkan dua pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Ende menjadi tersangka. Penetapan tersangka baru dari hasil gelar perkara, yakni VK menjabat Sekretaris Dinkes Ende dan IGS menyandang jabatan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tahun 2019.

“Ini berdasarkan gelar perkara. Hari Jumat besok, (16 Juni 2023) penyidik akan mengirim surat panggilan  sebagai tersangka dimintai keterangan. Mereka diminta datang hari Senin  (19 Juni 2023),” kata Kepala Kepolisian Resort Ende,  AKBP Andre Librian, S.IK kepada wartawan di Mapolres Ende, Rabu 15 Juni 2026.

Penetapan kedua tersangka itu, kata Andre berdasarkan alat bukti yakni keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik.

Baca juga: Polres Ende Gagalkan Pengiriman Miras Jenis Moke Aimere ke Maumere

“Sudah ditetapkan jadi tersangka, tinggal dipanggil menghadap. Kalau tidak datang pada panggilan pertama akan disusul pemanggilan  yang kedua,” tegas Andre didampingi Kepala Satuan Reskrim, AKP Yance Kadiaman.

Andre tak menampik bila kedua tersangka bisa langsung ditahan setelah pemeriksaa dijadwalkan pada hari Senin pekan depan. Namun, ditahan atau tidak ditahan, kata Andre dilakukan berdasarkan perintah KUHP. Diantaranya  dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan khawatir mengulangi perbuatannya.

Namun, Andre enggan membeberkan peran kedua tersangka dalam kasus ini. Menurut Andre, peran tersangka merupakan materi penyidikan akan dibuka dipersidangan.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved