Berita Manggarai Barat

Perempuan Tersesat di Bandara Komodo Labuan Bajo Buka Tabir Kasus Perdagangan Orang

Kepolisian Resort Manggarai Barat menangkap seorang pria asal Kabupaten Ngada yang diduga terlibat dalam kasus perdagangan orang di Labuan Bajo.

Editor: Egy Moa
HO.HUMAS POLRES MABAR
Penyidik unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Mabar menetapkan TS (55) tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO-Seorang perempuan muda, FD (19) tersesat di Bandara Internasional Komodo di Kabupaten Manggarai Barat, Pulau Flores, Senin 12 Juni 2023 hendak ke Medan  akhirnya menguak tabir keterlibatan TS (55) dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kepolisian Resor Manggarai Barat (Mabar) menetapkan TS (55) sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Kamis 15 Juni 2023.

Pria asal Desa Rokatera Satu, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada itu ditangkap unit kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Manggarai Barat di rumahnya, pada 12 Juni 2023.

Ia diduga terlibat sindikat kejahatan perdagangan manusia sejak tahun 2019. Salah satu korban TPPO yang dikirimnya tersesat di Bandar Udara Komodo Labuan Bajo saat transit dalam perjalanan ke Medan.

Baca juga: Cegah Rabies, Bupati Manggarai Barat Wajibkan Masyarakat Ikat HPR

 

“Dari hasil pendalaman dan berdasarkan dua alat bukti yang diperoleh penyidik, akhirnya terduga pelaku kemarin sudah ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan di sel tahanan Mapolres Manggarai Barat," ungkap Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Ridwan.

Ia menerangkan penetapan tersangka dilakukan karena perbuatan terlapor memenuhi unsur dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hal itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sub Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

"Terlapor diduga kuat merekrut, menampung dan mengirim tenaga kerja tanpa dilengkapi dokumen atau non prosedural, sebagaimana yang menjadi persyaratan dalam merekrut tenaga kerja," terang dia.

Ridwan menjelaskan, untuk setiap orang yang diberangkatkan, terlapor mendapatkan keuntungan Rp 2,5 juta hingga Rp 4 juta  "Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta rupiah dan paling banyak Rp 600 juta," ungkapnya.

Baca juga: Angka Kematian Ibu dan Bayi di Manggarai Barat Cenderung Meningkat

AKP Ridwan menyebut, korban TPPO merupakan seorang perempuan belia berinisial FD (19). Ia
ini hendak dikirim ke Medan Sumatera Utara untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) dengan janji upah Rp1,8 juta.

FD (19) diamankan oleh saksi bernama Ayu di rumahnya di Labuan Bajo. Pada 10 Juni 2023 dibuat laporan ke Polres Manggarai Barat dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/5/VI/2023/SPKT. Sat Reskrim/Polres Mabar/Polda NTT dan berdasarkan laporan tersebut akhirnya TS ditangkap. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved