Berita Manggarai Barat

Polisi Tetapkan Pria Asal Golewa Barat Tersangka Kasus Perdagangan Orang di Labuan Bajo

Pria asal Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada itu ditangkap unit kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Manggarai Barat di rumahnya.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM
PERIKSA - Penyidik unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Mabar menetapkan TS (55) sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Berto Kalu

TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO - Kepolisian Resor Manggarai Barat menetapkan TS (55) sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada Kamis 14 Juni 2023.

Sebelumnya, pria asal Desa Rokatera Satu, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada itu ditangkap unit kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Manggarai Barat di rumahnya, pada 12 Juni 2023 lalu.

Ia ditangkap karena terlibat sindikat kejahatan perdagangan manusia sejak tahun 2019. Salah satu korban TPPO yang dikirimnya tersesat di Bandar Udara Komodo Labuan Bajo saat transit dalam perjalanan ke Medan.

“Dari hasil pendalaman dan berdasarkan dua alat bukti yang diperoleh penyidik, akhirnya terduga pelaku kemarin sudah ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan di sel tahanan Mapolres Manggarai Barat," ungkap Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Ridwan.

Baca juga: Warga Selamatkan Gadis Asal Bajawa saat Tersesat di Bandara Komodo Labuan Bajo, Diduga Korban TPPO

 

Ia menerangkan penetapan tersangka dilakukan karena perbuatan terlapor memenuhi unsur dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Hal itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sub Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

"Terlapor diduga kuat merekrut, menampung dan mengirim tenaga kerja tanpa dilengkapi dokumen atau non prosedural, sebagaimana yang menjadi persyaratan dalam merekrut tenaga kerja," terang dia.

Ridwan menjelaskan, untuk setiap orang yang diberangkatkan, terlapor mendapatkan keuntungan Rp2.500.000 hingga Rp4.000.000.

"Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta rupiah dan paling banyak Rp 600 juta," ungkapnya.

Baca juga: Dua Petani di Flores Timur Tersandung TPPO Kirim 21 Pekerja Migran Ilegal

AKP Ridwan menyebut, korban TPPO merupakan seorang gadis belia berinisial FD (19).

Gadis belia ini hendak dikirim ke Medan Sumatera Utara untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) dengan janji upah Rp1,8 juta.

FD (19) kemudian diamankan oleh saksi bernama Ayu di rumahnya di Labuan Bajo. Pada 10 Juni 2023 dibuat laporan ke Polres Manggarai Barat dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/5/VI/2023/SPKT. Sat Reskrim/Polres Mabar/Polda NTT dan berdasarkan laporan tersebut akhirnya TS ditangkap.(*)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved